KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Galian kabel optik salah satu provider yang sedang dilaksanakan di sepanjang jalan parigi, Kelurahan Sukabakti, dan jalan raya binong Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diduga tidak memiliki izin.
Sementara itu, salah satu pengawas lapangan dan bagian diperijinan proyek galian kabel optik milik PT. Telkom itu, Reza menyangkal saat di konfirmasi tidak adanya izin untuk pekerjaan yang dilakukannya, Selasa (14/5/2019).
“Izin PU kita semua ada dan RT RW,” ujar Reza saat dihubungi melalui telpon seluler oleh awak media.
Namun, saat awak media menyampaikan terkait izin dengan pejabat setempat (Lurah-red ) dan bahwa pihak kelurahan setempat belum ada tembusan terkait galian kabel optik itu. Reza menyangkal dengan beberapa alasan.
“Saya juga baru pengawas baru si jadi baru tau saya,” sangkalnya.
Pantauan dilokasi selain diduga tidak memiliki izin pengerjaan tidak dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan sedang ada kegiatan pekerjaan galian, dan itu dapat berbahaya bagi pengendara yang melintas.