KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang, di dampingi anggota Polsek dan anggota Koramil Tigaraksa, dan unsur Kecamatan Tigaraksa Menutup galian tanah yang beroperasi di wilayah Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang – Banten pada Kamis Sore (22/04/2021).
Penutupan aktivitas galian atau pengupasan tanah ini karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tangerang, Jumat (23/04/2021).
Acep Pudin Bagian Penindakan Satpol PP Kabupaten Tangerang menerangkan, tentang surat pemberhentian aktivitas galian tanah sudah diberikan kepada pihak pengelola galian tanah.
“Hari ini kami tim penegak Perda Satpol PP Kabupaten, bersama pihak Kecamatan Tigaraksa, Polsek, Koramil Tigaraksa dan Kepala Desa Bantar Panjang melakukan pemberhentian atau penutupan aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang dengan memasang tiga plang penutupan aktivitas galian,” ungkapnya.
Acep meminta dukungan kepada pihak aparatur setempat yang berwenang apa bila ada aktivitas tolong di stop “Kami berharap dukungan dari Pemerintah Desa, Kecamatan Tigaraksa, Pihak Polsek, Koramil Tigaraksa untuk melapor dan menyetop bila melihat masih ada aktivitas galian tanah ini,” tegasnya
Ditempat yang sama, Sekcam Tigaraksa Hendarto menambahkan, galian tanah di wilayah Solear dan Tigaraksa sudah banyak meresahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sudah banyak menerima pengaduan dari warga, karena akses jalan Tigaraksa Munjul menjadi licin terlebih saat musim penghujan ini, Mobil tronton dengan tonase seberat 18 ton ini juga akan merusak akses jalan.
“Rencananya satu persatu dulu yang akan ditertibkan oleh Satpol PP kabupaten Tangerang dan akan terus memonitor kegiatan galian di munjul dan di Bantar Panjang Tigaraksa,” tandasnya.
Sementara itu Eko Nugroho perwakilan pengelola galian tanah mengaku bahwa, aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang ini memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Dokumen perizinan kami lengkap kok, bahkan legal dan kami bayar pajak kepada Pemerintah,” ujar salah satu pengelola galian tanah Eko Nugroho kepada wartawan di lokasi.
Untuk diketahui, Menyikapi laporan masyarakat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, menugaskan tim penegak Perda yang di pimpin langsung oleh Kabid Trantibum Widodo dan PPNS Acep untuk menindak pelanggar Perda.
Pantauan di lokasi, penutupan aktivitas galian tanah berjalan aman tanpa ada perlawanan, meski perwakilan pengelola sempat menunjukkan beberapa dokumen perizinan terkait aktivitas galian tanah tersebut.