SERANG, Pelitabanten.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membakar 3,2 kilogram ganja hasil sitaan dari penyelundupan lewat jasa pengiriman. Pemusnahan ganja tersebut disaksikan oleh empat tersangka yakni TS (28), II (33), HS (32) dan SS (31).
Kepala BNN Provinsi Banten Muhamad Nurochman menjelaskan ganja yang dimusnahkan ini diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara. Pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut merupakan hasil koordinasi antara BNN Medan dan BNN Kota Tangerang.
“Alurnya lewat jasa pengiriman mulai dari Medan,” kata Nurochman kepada wartawan di BNN Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Banjar Agung, Kota Serang, Banten. Jumat (6/10/2017).
Para pelaku menutupi penyelundupan dengan cara mengaku mengirimkan paket makanan khas Sumatera Utara. Pelaku mengaku sudah tiga kali mengirimkan paket ganja dengan modus serupa.
“Pengakuannya sudah 3 kali, makanya kita mengimbau jasa pengiriman mengecek, memeriksa, atau membongkar barang yang tertutup,” ujarnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.