SERANG, Pelitabanten.com – Ganja sebanyak 50 kilogram berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Barang tersebut diduga milik dua warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Banten.
Ganja itu diamankan pihak BNN Provinsi Banten saat akan diselundupkan dari daerah Aceh menuju Kota Tangerang. Selain barang bukti, BNN mengamankan empat tersangka. Dua orang sebagai kurir dan dua orang sebagai pemilik barang.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengirimkan ganja melalui agen perjalanan Bus PO.PM menuju Kota Tangerang, pada Selasa (18/2/2020). Barang disamarkan dalam bentuk empat buah keranjang yang ditutupi asam Jawa.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, melakukan operasi setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. “Kita mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang narkotika golongan satu jenis ganja dari Aceh menuju Banten, dengan menggunakan kendaraan Bus,” katanya saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Banten di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang, Jumat (21/2/2020).
Tantan mengatakan, pengiriman barang dilakukan dua pelaku berinisial MM (38) dan BW (23) yang berstatus sebagai kurir. Dari pengakuan dua, paket narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh tersebut, merupakan milik MF (38) dan ND (29)seorang warga binaan di salah satu Lapas di Banten.
Hanya saja, Tantan tidak membeberkan Lapas yang dimaksud. “Pengakuan tersangka, ganja ini milik seorang warga binaan LP di Banten yang bernama MF dan NR. (Ganja-red) akan diedarkan di Banten dan Jakarta ,” ungkapnya.
Selain ganja, barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit mobil TOYOTA CALYA warna abu-abu dengan Nopol B 2502 PKC. Satu lembar STNK CALYA, dua Kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA dan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kata Tantan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), JO Pasal 111 ayat (2), JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Irpus)