KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui program Gerakan Bersama Rakyat Berantas Pemukiman Kumuh dan Miskin (Gebrak Pak Kumis) bangun 4 rumah tidak layak di Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya. Senin, (27/1/2020).
Sejumlah rumah bilik yang berada di wilayah RW 03, Kampung. Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang tersebut akan segera di renovasi.
Rencana tersebut diakui Camat Sidang Jaya Abudin, dirinya sangat responsif terhadap usulan dari warganya, bahkan Ia menyarankan agar rumah tidak layak huni memang sudah harusnya segera di renovasi.
“Kalau bisa dilengkapi datanya dan semua kelengkapannya juga, maksud saya jangan hanya di desa Sindang Panon saja, tapi se-Kecamatan Sindang Jaya,”Kata Abudin.
Lebih jauh Abudin mengatakan, bahwa Program Gebrak Pak Kumis bisa di jalankan melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa.
“Ya program ini kan memakai anggaran pemerintah (APBD), jadi harus masuk dalam Musrenbang Desa. Silakan saja di ajukan, kami dari Kecamatan beserta seluruh desa yang berada di Kecamatan Sindang Jaya sangat mendukung dan akan mengawal program ini”. Ucapnya.
Ketua Rukun Warga (RW) 03, Heru, menyambut hal positif ini, pihaknya merupakan bagian dari masyarakat yang bersentuhan langsung dengan warga, Sebelumnya Heru dan beberapa warga lainnya berinisiasi untuk melakukan renovasi dengan anggaran Swadaya dari warga setempat.
“Kami melakukan ini karena ada Satu rumah yang memang kondisinya sudah harus segera di renovasi. Rumah ini sudah miring, jadi kita antisipasi agar tidak rubuh dan tetap bisa di tempati oleh warga saya,” Ujar Heru.
Selaku warga, Heru sangat berterima kasih kepada camat Sindang Jaya dan Kepala Desa Sindang Panon yang sudah menerima dan memberi arahan atas usulan warganya.
“Saya beserta warga akan mengikuti prosedur yang sudah ada, lalu kami juga berharap semoga dalam waktu dekat program ini bisa terealisasi,”tukasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menjelaskan, terkait rumah yang tidak layak di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, karna adanya informasi media massa.
“Tentang jumlah rumah tidak layak huni secara bertahap kita sudah lakukan proses bedah rumah sejak tahun 2012 dan sampai saat ini kita sudah lakukan terus, jadi ini semua butuh proses, karena Gebrak Pak Kumis ini basisnya kawasan kumuh yang akan ditata dari rumah, dan kawasannya,” pungkasnya.