TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Diduga akibat pengaruh minuman keras (miras) seorang pria inisial NHT (22) diringkus Team Vipers Polres Tangerang Selatan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Raya Maruga, Kelurahan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, dengan korban Sugianto (29). Minggu (11/03/18)
Kapolres Tangsel Akbp. Fadli Widiyanto, melalui Kasatreskrim Akp. A. Alexander, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Team viper berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan secara bersama di muka umum dan atau melakukan kekerasan dengan akibat luka berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana atau 351 KUHPidana, dengan pelaku inisial NHT (22) dan Korban Sugianto, alamat TKP, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan kronologis kejadian berawal ketika korban dan pelaku cekcok mulut dan berakhir dengan penganiayaan.
“Berawal dari saksi mendengar cekcok mulut antara korban dengan pelaku, setelah itu saksi melihat korban dipukul di bagian kepala dan membuat korban terjatuh dan dikeroyok oleh para rekan tersangka (DPO) dan Team Vipers yang sedang melaksanakan patroli berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku,” terangnya.
Masih kata Akp. Alex, akibat kejadian tersebut, korban dirawat di RS karena mengalami luka serius.
“Korban saat ini berada di RS. Permata Pamulang untuk penanganan dokter dan tersangka yang diamankan masih dalam pengaruh minuman keras sehingga belum dapat diambil keterangan, ” pungkasnya. (Ajis)