Beranda News

Gegara Uang Parkir, Security Proyek Danau Cipondoh Dikeroyok Dua Preman

Gegara Uang Parkir, Security Proyek Danau Cipondoh Dikeroyok Dua Preman
MI dan T Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek Cipondoh, Rabu (14/12) Dini hari. Foto Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com – Dua kampung MI (24) warga Pinang dan T alias Merun (51) warga , Kota , diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro , Polda Metro Jaya atas perbuatan melakukan pengeroyokan dengan kekerasan, pada Selasa (13/12/2022) sekitar Pukul. 23.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengeroyokan itu terjadi di proyek danau Cipondoh jalan KH Hasyim Ashari Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

“Korban Yudi Saputra (39) security Proyek Danau Cipondoh yang bertugas mencatat keluar masuk proyek,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan Kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek danau Cipondoh. namun tidak di berikan oleh si sopir truk, pelaku menyangka uang parkir sudah di ambil oleh korban.

“Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan , menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah mulut,” kata Zain.

Baca Juga:  Antisipasi Pencurian Rumah Kosong, Polisi Patroli Pastikan Rumah Pemudik Terdata

Menurutnya, para pelaku ini tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.

“Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang di alaminya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan korban tersebut tim resmob di pimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.

“Pada Rabu, (14/12) jam 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.