KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dua pelaku penipuan dan penggelapan belasan mobil rental ditangkap Polisi di wilayah Tangerang.
Bermodus sebagai pengusaha rental mobil pelaku mengiming-iming para korban dengan hasil 3 jutaan perbulan.
Ulah licik yang dilakukan para pelaku ini berhasil ungkap Jajaran Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku Y dan S ditangkap setelah menjalankan aksinya selama kurang lebih 8 bulan dengan 14 unit Mobil berhasil digadaikan kepada orang lain dengan harga bervariasi mulai dari 25 juta hingga 60 juta rupiah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, didampingi Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Jatiuwung Aditya S.P. Sembiring dan Kanit reskrim AKP Zazali Hariyono, menjelaskan ikhwal penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan beberapa korban kepada pihaknya.
“Hari ini kita rilis kasus yang berhasil diungkap jajaran Polsek Jatiuwung berdasarkan laporan masyarakat dengan Nomor LP. 748/1X/2019/PMJ/RESTRO TNG/ S. Jtu, tanggal 05 September 2019 yakni penipuan atau penggelapan dengan modus sebagai pengusaha rental mobil. Ini kasus cukup menarik karena kemungkinan banyak terjadi di tempat lain,” ujar Abdul Karim kepada para awak media di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota. Selasa, (22/10/2019) sore.
Lebih dalam Kapolres mengatakan, kedua pelaku mengelabui para korbannya dengan mengaku memiliki usaha dibidang rental kendaraan serta diiming-imingi keuntungan.
“Hanya dengan menitipkan unit mobil dan menyerahkan fotocopy BPKB kendaraan sebagai persyaratan kerjasama dalam usaha rentalnya, para pemilik kendaraan akan mendapat keuntungan sebesar 3 jutaan rupiah,”terangnya.
Setelah kendaraan diserahkan, dengan modal STNK berikut BPKBnya, tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan ini digadaikan kepada pihak lain dengan janji akan ditebus 3-5 bulan. Namun, faktanya kendaraan tidak diserahkan sampai waktu yang ditentukan sehingga para pemilik komplain dan melapor ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dengan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti 14 unit mobil berbagai jenis dan merk disita,” terang Kapolres.
Lebih jauh Abdul Karim berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih bisa mengantisipasi agar hal serupa tidak lagi terjadi, jangan mudah percaya kepada orang atau oknum yang mencoba menawarkan dengan janji keuntungan besar yang menggiurkan.
“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya.