Beranda News

Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 Wajib Pemberitahuan ke Polisi

Gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 Wajib Pemberitahuan ke Polisi
Ilustrasi Perayaan Tahun Baru. (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Diketahui, dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB.

“Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/2022).

Dia menyebut, arahan Polres Metro Tangerang Kota tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

“Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal,” kata Arief.

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga:  Tolak Revisi RUU Pemberantasan Korupsi, Dewan PDIP Kota Tangerang Duduk Bareng Aktivis

“Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban,” jelas dia.

Dia menyebutkan beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang, untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama Kepolisian.

Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga.

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan hal itu. Menurutnya, soal pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, bertujuan agar perayaan berjalan lancar dan kondusif.