Beranda News

Gelar Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Kota Tangerang Rekomendasikan Biaya Administrasi Kependudukan Gratis

Gelar Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Kota Tangerang Rekomendasikan Biaya Administrasi Kependudukan Gratis

TANGERANG, Pelitabanten.com – DPRD Kota Tangerang melaksanakan rapat paripurna istimewa dalam rangka penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Walikota Tangerang tahun 2017 dan pengambilan keputusan mengenai penetapan 1 (satu) Raperda Kota Tangerang, di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Tangerang. Rabu (18/4/2018)

Rapat Paripurna Istimewa tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Hapipi, S.Sos, dan dilanjutkan dengan pengesahan Raperda Kota Tangerang.

Ketua Pansus DPRD Kota Tangerang, Ahmad Deden Fauzi, mengatakan DPRD Kota Tangerang mengesahkan Raperda Administrasi Kependudukan. Dalam pengesahan Raperda tersebut, yang sebelumnya Perda nomor 04 tahun 2010 mencantumkan denda administrasi kependudukan. Kini telah dihapuskan atas perubahan Perda Penyelenggara Administrasi Kependudukan.

“Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Pembiayaan Administrasi Bersifat Gratis. Upaya ini, agar masyarakat dengan mudah dalam melakukan pembuatan administrasi kependudukan. Karena tidak adanya denda administrasi,” kata Deden, Rabu (18/04/2018).

Baca Juga:  Dirjen Bina Pemdes Pantau Langsung Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang

Menurutnya, dengan digratiskannya administrasi kependudukan. Pelayanan akan lebih optimal. Bahkan, regulasi pembuatan akta kelahiran, akta pernikahan, akta kematian, KTP dan KK perlu dilaksanakan secara online.

“Integrasi secara online, perlu diterapkan, agar masyarakat dapat membuat administrasi kependudukan di rumah. Tanpa perlu mereka datang ke kantor Disdukcapil. Ini juga untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Deden.

Selain menggetarkan Administrasi Kependudukan. Deden menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang akan mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Dalam pelaksanaanya, akan diregulasikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Bagi anak umur 1 sampai 17 tahun akan menggunakan KIA. Pembuatan KIA pun gratis,” terangnya.

Bahkan dalam Perda Administrasi Kependudukan yang baru itu, akan memberikan efek jera terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pemungutan uang atas pelayanan administrasi kependudukan. “Apabila masih adanya ASN meminta biaya kependudukan. Langsung laporkan ke kami, tindakan itu akan dikenakan sanksi administrasi sampai tindak pidana bagi ASN itu,” tandasnya

Baca Juga:  SAF - BAWASLU Kota Serang Berikan Pendidikan Politik Bagi Kaum Milenial