
PANDEGLANG, Pelitabanten.com– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang menyertakan kebijakan yang meminta iuran kepada pegawai non-PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak adil dan berpotensi membebani para pegawai yang statusnya masih kontrak atau honorer.
Diketahui bahwa ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Forum Pegawai Non PNS Non Kategori (FPNPNK) Provinsi Banten Meminta dana yang fantastik dengan nominal Rp 102.350.000 pada surat nomor 1017/017-FPNPB/III/2025 prihal undangan peserta dan permohonan iuran dana.
Menanggapi hal itu, sekretaris GMNI Pandeglang, Bung Yusuf menyatakan bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang karena pegawai non-PNS sudah memiliki beban kerja yang tinggi dengan kesejahteraan yang belum sepenuhnya terjamin. Jangan sampai kemudian dengan rincian sebesar Rp. 102.350.000 ini merupakan sebuah Pungli (Pungutan Liar) yang dibungkus dengan kedok iuran pegawai honorer.
“GMNI Pandeglang juga mendesak transparansi dan tujuan dari iuran tersebut. Jika iuran tersebut bersifat wajib, maka harus ada regulasi yang jelas serta dasar hukum yang kuat,” pada Jum’at (14/03/2025).
“Kami berencana akan membuat lapdu kepada Polda Banten, tindakan seperti ini harus dilaporkan,” pungkasnya. (MIR)