Beranda News

Gratis, Manfaatkan Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah PMI Kota Tangerang

Gratis, Manfaatkan Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah PMI Kota Tangerang
Ayo Warga Kota Tangerang Manfaatkan Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah Palang Merah Indonesia (PMI). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ambulans jenazah.

Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan mengatakan pihaknya tetap memberikan pelayanan ambulans dan mobil jenazah di tengah pandemi .

“Hotline pelayanannya ambulans dan mobil jenazah kami dengan menghubungi 021-5524521,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, pelayanan ambulans PMI Kota Tangerang akan dikenakan pembiayaan operasional. untuk mobil jenazah yang memberikan pelayanan dalam kota ini dikenakan biaya pengganti alat pelindung diri (APD).

“Mobil jenazah kalau kondisi normal gratis. Tapi karena saat ini masa pandemi Covid-19 dikenakan biaya APD,” katanya.

Ade menjelaskan pihaknya berkomitmen melaksanakan kegiatan di bidang sosial kemanusiaan dengan partisipasi masyarakat relawan sebagai kekuatan , dan mempunyai kemampuan menanggulangi penderita kecelakaan dan darurat kesehatan, serta membantu mengevakuasinya ke fasilitas kesehatan yang ada.

Baca Juga:  Akibat Angin Puting Beliung, Muspika Baros Lakukan Pengecekan Kerusakan Lokasi Kantin SMAN 1 Baros

PMI, kata Ade, senantiasa mengembangkan kerjasama dengan mitra kerja, baik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti puskesmas, balai pengobatan, poliklinik, rumah , maupun penyelenggara pelayanan ambulans lainnya.

“Pelayanan ambulans adalah salah satu pelayanan kemanusiaan PMI,” ucapnya.

Pelayanan ambulans dan mobil jenazah merupakan fasilitas penunjang keselamatan pelayanan darurat di bidang kesehatan untuk penderita yang memerlukan transportasi segera atau penanganan rujukan dari sekitar markas PMI serta digunakan saat penanggulangan bencana.

Tim Ambulans PMI, lanjut Ade, disiapkan sesuai standar dalam buku pelayanan ambulans PMI yang tentunya memiliki kelengkapan persyaratan sertifikat pertolongan pertama (PP) minimal 40 jam dan mampu melakukan tindakan PP.

Adapun jenis pelayanan ambulans PMI Kota Tangerang adalah pelayanan Ambulans Gawat Darurat, pelayanan Ambulans Event, pelayanan Ambulans.

“Petugas ambulans berjumlah 2 atau 3 orang (dan dapat ditambah sesuai kebutuhan), terdiri dari seorang pengemudi yang memiliki ketrampilan PP dan 2 orang petugas,” katanya.

Baca Juga:  Program Bedah Rumah Mangkrak, Darsono Harus Berhutang Dan Tinggal Numpang

PMI berharap dengan pertolongan pertama dan evakuasi yang diberikan dalam pelayanan ambulans ini kepada penderita untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada, risiko cedera parah hingga angka kematian dapat ditekan turun.

“Pelayanan ambulans PMI Kota Kota Tangerang didukung ambulans emergency, ambulans tranportasi dan petugas yang handal sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya,” pungkasnya.