LEBAK, Pelitabanten.com – Kasus perceraian melalui jalur Pengadilan Agama di Kabupaten Lebak mengalami peningkatan. Hal ini dikarenakan, saat ini masyarakat Lebak telah sadar akan legalitas hukum yang kuat.
“Kami mengapresiasi tingkat kesadaran masyarakat cukup baik penyelesaian perceraian pasangan suami isteri menempuh jalur hukum itu,” kata Soleh, Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Lebak di kantornya. Selasa (26/9/2017).
Dalam catatan sejak Januari hingga Agustus 2017, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah memutuskan perceraian sebanyak 521 pasangan suami isteri. Saat ini juga permohonan pengajuan talak serta gugatan cerai cenderung meningkat. Kasus perceraian di Lebak dari tahun ke tahun meningkat hingga antara 20 sampai 30 persen per tahun. Motif dari perceraiannya tersebut berbagai alasan seperti selingkuh, lilitan ekonomi, dan ketidakharmonisan pasangan suami isteri dalam membina rumah tangga. Sebagian besar dari mereka yang bercerai adalah pasangan usia muda dari berbagai profesi mulai pedagang, buruh hingga pegawai negeri sipil (PNS).
“Kami minta masyarakat jangan sampai perceraian itu hanya di bawah tangan tanpa pengadilan agama karena merugikan dirinya sendiri,” katanya.
Menurutnya, selama ini kasus perceraian diselesaikan secara tulisan maupun lisan dan diketahui saksi dari keluarga atau tetangga. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan jemput bola dengan menggelar Persidangan Agama di tingkat kecamatan. Sepanjang tahun 2016 kasus perceraian melalui Pengadilan Agama sebanyak 816 pasangan suami isteri.
Namun, diperkirakan tahun ini cenderung meningkatkan karena permohonan pengajuan talak dan gugatan cerai meningkat. Karena itu, pihaknya memberikan mediasi terhadap pasangan suami isteri yang mengajukan proses percerian agar tidak berlanjut proses percerian.
“Kami menilai kasus percerian di Lebak cukup rendah dibandingkan daerah lain di Banten,” katanya.