Beranda News

Gunakan Narkoba, Lima Pelaku Diamankan Polisi

Gunakan Narkoba, Lima Pelaku Diamankan Polisi
Gunakan Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap Polisi. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

, Pelitabanten.com, — Kedapatan menggunakan narkoba jenis tembakau gorila Lima pelaku ditangkap petugas Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Kota Serang di dua lokasi berbeda. satu diantaranya diketahui berstatus sebagai mahasiswa.

Kelima tersangka itu FH alias Ucok, 20, warga Cikande, Ag, 19, YM,  21, MA, 20, dan MF, 19, yang merupakan warga Cipare, Serang. Tersangka YM diketahui sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Serang, sedangkan empat tersangka lainnya berstatus sebagai pengangguran yang baru setahun lulus dari bangku SLTA.

“Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis, 14 Februari antara pukul 10.00 – 11.30 WIB. Dari kelima tersangka ini diamankan barang bukti 10 kantong plastik berisikan tembakau gorila,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba , AKP Nana Supriyatna kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Serang, Senin (25/02/2019).

Kasat Narkoba Polres Serang Banten, menjelaskan para pecandu tembakau gorila yang dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyidikan di tiga lokasi yang disebutkan masyarakat.

Gunakan Narkoba, Lima Pelaku Diamankan Polisi
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pengguna Narkoba Tembakau Gorila. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Tersangka MA dan MF diamankan di sekitar Kelurahan Kagungan, Serang. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Ucok, Ag dan YM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di sekitar Kelurahan Cipare, Serang. Masing-masing terbukti kedapatan memiliki barang bukti tembakau gorila dengan jumlah yang berbeda yang disembunyikan dibeberapa tempat,” terang Kasat didampingi Kaur Satresnarkoba, Iptu Suheryanto.

Dalam pemeriksaan, lanjut Nana Supriyatna, para tersangka mengakui membeli barang haram tersebut secara on line sehingga tidak mengenali pasti identitas pengirimnya. Tersangka mengakui setelah transaksi, dirinya melakukan transfer uang ke rekening penjual sesuai barang yang telah disepakati.

“Setelah uang ditransfer, tersangka kemudian mengambil barang pesanan di tempat yang diinginkan ,” katanya.

Diketahui alasan menggunakan tembakau gorila, kelima tersangka kompak menyebut supaya nafsu makan meningkat. Dan efek dari penggunaan tembakau gorila yaitu sepuluh menit pertama akan merasa pusing serasa terbang (fly). Setelah efek pusing hilang kemudian terasa lapar dan ingin makan.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang jo   RI No 20 tahun 2018 tentang perubahan  penggolongan narkotika.

Editor : Ahmad Syihabudin