KOTA SERANG, Pelitabanten.com, — Kedapatan menggunakan narkoba jenis tembakau gorila Lima pelaku ditangkap petugas Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Kota Serang di dua lokasi berbeda. satu diantaranya diketahui berstatus sebagai mahasiswa.
Kelima tersangka itu FH alias Ucok, 20, warga Kecamatan Cikande, Ag, 19, YM, 21, MA, 20, dan MF, 19, yang merupakan warga Cipare, Serang. Tersangka YM diketahui sebagai oknum mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Serang, sedangkan empat tersangka lainnya berstatus sebagai pengangguran yang baru setahun lulus dari bangku SLTA.
“Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis, 14 Februari antara pukul 10.00 – 11.30 WIB. Dari kelima tersangka ini diamankan barang bukti 10 kantong plastik berisikan tembakau gorila,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Serang, Senin (25/02/2019).
Kasat Narkoba Polres Serang Polda Banten, menjelaskan penangkapan para pecandu tembakau gorila yang dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyidikan di tiga lokasi yang disebutkan masyarakat.
“Tersangka MA dan MF diamankan di sekitar Kelurahan Kagungan, Serang. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Ucok, Ag dan YM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di sekitar Kelurahan Cipare, Serang. Masing-masing terbukti kedapatan memiliki barang bukti tembakau gorila dengan jumlah yang berbeda yang disembunyikan dibeberapa tempat,” terang Kasat didampingi Kaur Satresnarkoba, Iptu Suheryanto.
Dalam pemeriksaan, lanjut Nana Supriyatna, para tersangka mengakui membeli barang haram tersebut secara on line sehingga tidak mengenali pasti identitas pengirimnya. Tersangka mengakui setelah transaksi, dirinya melakukan transfer uang ke rekening penjual sesuai harga barang yang telah disepakati.
“Setelah uang ditransfer, tersangka kemudian mengambil barang pesanan di tempat yang diinginkan pengedar,” katanya.
Diketahui alasan menggunakan tembakau gorila, kelima tersangka kompak menyebut supaya nafsu makan meningkat. Dan efek dari penggunaan tembakau gorila yaitu sepuluh menit pertama akan merasa pusing serasa terbang (fly). Setelah efek pusing hilang kemudian terasa lapar dan ingin makan.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika jo permenkes RI No 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Editor : Ahmad Syihabudin