KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Seorang guru honorer berinisial MR (33) pada sekolah di bilangan Cikupa, Kabupaten Tangerang tega gagahi muridnya sendiri hingga berkali – kali dibawah ancaman dan iming-iming akan dinikahi.
Kejadian yang menimpa siswi kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini berlangsung sejak bulan November 2019 lalu hingga Januari 2020, korban F (14) dan tersangka MR (33) sudah saling mengenal karna hubungan antara murid dan guru olah raga.
“Perbuatan tersangka dilakukan pada bulan November 2019, Korban mengenal tersangka ini karna guru olah raga Futsal di sekolah korban,” Terang Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kepada awak media di Aula Mapolres Cikupa Jalan Raya Serang, KM 15,5, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini bermula saat korban diajak oleh tersangka kerumah tersangka, saat Korban berada dirumahnya, tersangka diancam dengan cara didoreng ketembok rumah, saat itulah korban dipaksa mengikuti kemauan tersangka untuk melayani nafsu bejadnya.
“Dibawah ancaman korban terpaksa melayani nafsu tersangka, dan tersangka berdalih akan bertanggungjawab akan menikahi Korban,”jelas Kapolres.
Merasa sudah berhasil menggagahi korban, tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga sebanyak 6 (enam) kali, dengan ancaman kekerasan dan juga intimidasi bahwa tersangka akan menyebarkan ke media sosial (medsos) dan teman-teman korban bahwa dirinya sudah tidak gadis lagi.
“Dibulan yang sama tersangka kembali melakukan perbuatan keduanya dengan ancaman akan menyebarkan persetubuhannya dengan korban di media sosial dan teman-teman korban, dibawah ancaman dan intimidasi tersangka tersebut korban kembali terpaksa melayani nafsu tersangka hingga bulan januari tahum 2020, terhitung sebanyak 6 kali,”ujar Ade.
Tak tahan dengan perlakuan tersangka, korban yang masih duduk di kelas 3 SMP ini melaporkan kejadian yang menimpanya kepada keluarga, tak terima atas perbuatan tersangka, korban dengan diantarkan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polsek Cikupa dengan Nomer: LP/31/K/1/2020/sek.ckp tertanggal 16 Januari 2020.
“Mendapatkan laporan kekerasan dan ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan, anggota polsek Cikupa melakukan penyelidikan terhadap tersangka MR ini, awalnya tersangka diinformasikan berada di didaerah Ciranjang Cianjur, hingga tanggal 23 Januari 2020, tersangka ditangkap dirumahnya di Cikupa, saat ditangkap tersangka mengakui semua perbuatannya,”kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atau UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Atas kejadian ini Kapolres Kombes Pol Ade Syam Indradi mengaku prihatin terhadap korban dan keluarganya, Ia berpesan kepada masyarakat agar dapat menjaga keluarga terutama anak – anak, berikan pemahaman yang baik tentang Akhlak, Agama dan Pergaulan agar terhidar dari hal yang tidak diinginkan.
“Luangkan waktu untuk anak-anak kita, dengan berkomunikasi setiap hari, berkaca pada kejadian ini yang berlangsung selama 2 bulan lebih, agar menjadi koreksi bagi kita untuk mencegah arus informasi yang semakin canggih terutama konten – konten tidak senonoh,”tutup Kapolres.