KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com- Langkah DPR – RI menyepakati masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun mendapat kritikan dari Direktur PT. Media Alam Sakti H. Alamsyah MK
“Jujur Saya secara pribadi menangis melihat DPR – RI yang dengan sangat luar biasanya cepat menyetujui usulan perpanjangan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” kata H.Alamsyah MK yang juga selaku Ketua LSM Geram Banten Indonesia (27/06/2023)
“Saya miris melihat nasib para guru lulus PG yang sudah berjuang selama 3 tahun guna mendapat Regulasi untuk pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) namun, hingga saat ini nasib mereka yang Notabene Prioritas Satu (P1) belum juga selesai.
Tercatat sebanyak lebih dari 62.546 guru P1 di Indonesia yang belum mendapatkan penempatan pada PPPK guru 2022 lalu.
Itu pun belum tentu semuanya bisa diangkat pada PPPK 2023, karena formasi yang diusulkan Pemda masih sangat minim, yaitu sekitar 278.102.
H. Alamsyah lalu membandingkan dengan nasib P1 yang susah diakomodasi menjadi PPPK. Banyak lika – liku yang harus dihadapi mereka. Bahkan Regulasinya selalu berubah – ubah terus dan terkesan membingungkan P1,” jelasnya
H.Alamsyah sendiri mengaku bingung karena P1 merupakan label yang diberikan Pemerintah, tetapi sampai saat ini tidak ada solusi untuk mengakomodasi mereka semua. Dan mengapa untuk PPPK kebijakannya muter – muter terus, ya, enggak beres – beres ini P1 lho..??,” ucapnya.
Tapi sangat berbeda dengan kebijakan untuk para Kades.Baik pemerintah maupun DPR – RI gerakannya cepat (GerCep). Padahal, guru ini sifatnya kontinyu,” ungkapnya
“Sebenarnya Pemerintah ini serius enggak, sih, dengan PPPK…? Mengapa usulan Kemendikbudristek untuk meniadakan kontrak kerja PPPK hanya dianggap sambil lalu,” ujarnya
“Saya yakin usulan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek tersebut untuk mengatasi kekurangan guru ASN,” ungkapnya.
Jika guru PPPK hanya dikontrak sebentar dan harus merekrut yang baru lagi, maka uang Negara yang dikeluarkan juga makin banyak dong ?”terangnya
H.Alamsyah MK berharap kepada Pemerintah dan DPR – RI jika bagi Kades bisa mengambil kebijakan Super Kilat, maka perlakukan juga hal sama dong terhadap para guru.
“Artinya kalau Pemerintah mau serius, maka segera keluarkan Regulasi untuk P1 agar tidak ada yang tersisa lagi, kasihan mereka,” pungkasnya.