Beranda News

Handphone Rusak Dari Singapura Direkondisi dan Dijual Online

Handphone Rusak Dari Singapura Direkondisi dan Dijual Online
Ungkap Kasus, Handphone Rusak Dari Singapura Direkondisi dan Dijual Online Polresta Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Sindikat penjualan dan perakitan Handphone rekondisi (ilegal) di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diungkap Polisi.

Kasus itu bermula terungkap pada Jumat (15/11/19) lalu, polisi mengamankan 2 pelaku yaitu R (25) Dan WS (28). Salah satu tersangka berinisial M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para pelaku membeli handphone (telepon genggam) jenis iPhone dari berbagai tipe dalam kondisi rusak dari Singapura, dan tanpa dilengkapi izin impor.

Para Pelaku Dalam Perannya Masing-masing. Foto Pelitabanten.com

Kemudian berbagai Handphone iPhone rusak itu, kata Ade, direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original.

“Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” kata Ade saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Minggu (17/11/2019) sore.

Ade mengatakan, Handphone rekondisi itu kemudian di jual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.

Baca Juga:  DLHK Kabupaten Tangerang Minta Perusahaan Patuhi Pengelolaan Limbahnya Sesuai Peraturan Pemerintah

Selain itu, lanjut Ade, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI palsu.

“Dalam sebulan, omset tersangka mencapai Rp150 juta,” kata dia.

Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 1.697 unit iphone dari berbagai tipe. Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply, dan ratusan dus iphone palsu.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi. Foto Pelitabanten.com

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara,” kata Ade.

Ade mengaku, saat ini kasus peraktek curang yang dilakukan oleh para pelaku masih terus dilakukan pengembangan dan penyidikan termasuk para pelaku yang sudah mensuplai barang-barang tersebut. Dirinya memastikan akan terus membongkar jaringan ini agar tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Resmikan Tambak Budidaya Udang di Kebumen, Bisa Dicontoh di Daerah Lain