KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Hari Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang diawali dengan apel siaga pasukan dan penyemprotan cairan disinfektan di ruas-ruas jalan utama di 13 Kecamatan, 104 Kelurahan secara serentak.
Tak hanya itu Pemkot Tangerang menyasar restoran, kafe dan rumah makan yang tetap buka selama masa PPKM Darurat guna memastikan tidak ada pelayanan makan di tempat bagi pembeli.
Dipimpin langsung Wali Kota Arief R Wismansyah kegiatan sosialisasi dan sanksi PPKM Darurat itu dimulai sejak pagi hingga menjelang sore. Sabtu, (3/7/2021).
Diketahui PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sesuai arahan pemerintah pusat para pemimpin daerah kompak bersama dalam memutus mata rantai penyebaran kasus Covid-19 yang semakin tinggi, khususnya di Kota Tangerang.
Turut mengikuti kegiatan hingga selesai Wakil Wali Kota Sachrudin, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima, Dandim 0506 /Tgr Kolonel Inf Bambang Herry Tugiyono beserta para kepala OPD Kota Tangerang.
“Di hari pertama PPKM Darurat, kita patroli di wilayah Kota Tangerang, untuk memastikan pedagang tidak menyediakan layanan makan di tempat semua take away,” ujar Wali Kota.
“Penyemprotan disinfektan disebar di jalan – jalan protokol dan di 13 kecamatan seKota Tangerang,” ungkapnya lagi.
Wali Kota juga menyampaikan dalam kegiatan tersebut Pemkot Tangerang menerjunkan puluhan petugas gabungan Pemkot Tangerang, TNI dan Polri.
“Jumlah personil yang diterjunkan 95 orang dan armada sebanyak 25 unit,” tuturnya.
Dalam pantauan Pelitabanten.com Wali Kota bersama rombongan menyasar sejumlah rumah makan baik itu restoran, Kafe untuk memastikan bahwa masyarakat tahu bahwa tidak ada layanan makan di tempat selama PPKM darurat berlaku. peneguran dan penindakan tegas juga dilakukan di pusat – pusat keramaian.
“Kami tidak melarang untuk berdagang atau berjualan tapi selama PPKM darurat, tidak boleh makan di tempat harus dibungkus dan dibawa pulang,” kata Arief.
Lebih lanjut Wali Kota menyatakan selama berjalannya PPKM Darurat pihaknya bersama unsur TNI Polri akan meningkatkan pengawasan di wilayah Kota Tangerang. Ada sanksi tegas yang akan diterapkan bila masyarakat masih abai dengan bahaya sebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Untuk memastikan aturan selama PPKM darurat diberlakukan, masyarakat kami minta untuk tetap dirumah saja, keluar jika ada kebutuhan yang mendesak tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” tukasnya.
“Ada Sanksi jika masih ada mayarakat yang melanggar. Pihak kejaksaan negeri kota Tangerang sudah menyiapkan tipiring (tindak pidana ringan,red) sesuai arahan jaksa agung,” Imbuhnya.(Adn)