Beranda News

Hasil Penegakan Perda, HUT Kota Tangerang Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Hasil Penegakan Perda, HUT Kota Tangerang Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
HUT: Pemusnahan Miras di Kota Tangerang. Senin (28/2). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com – Rangkaian HUT Kota Tangerang ke- 29. Senin, 28 Februari 2022 Ribuan botol (miras) berbagai merk hasil sitaan dalam penegakan peraturan daerah (perda) No. Tahun 2005 tentang minuman keras dimusnahkan di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Sebanyak 4.837 botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan alat berat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan ribuan botol miras didapatkan dari hasil penegakan perda dalam kurun waktu sembilan bulan yakni di bulan Maret 2021 hingga Desember 2021 lalu.

“Miras ini dari jumlahnya bertambah dari tahun lalu. namun, titik-titik peredarannya berkurang,” kata Arief di lokasi pemusnahan , Senin (28/2/2022).

Wali Kota menjelaskan pemusnahan yang dilakukan hari ini dalam rangka Kota Tangerang ke- 29, melalui bersama dengan dan Polres Metro melakukan pemusnahan barang bukti miras ada kurang lebih 4.837 botol miras.

“Ini menunjukan bahwa pemerintah kota Tangerang tegak lurus melakukan aturan-aturan dalam rangka membangun masyarakat yang Ber-Akhlakul Karimah,” ujarnya.

Menurutnya, bahaya peredaran miras ini dilingkungan sangat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat yakni menggangu ketertiban umum.

“Kepada masyarakat jika mengetahui informasi peredaran miras di kota laporkan agar bisa ditindak lanjuti, mari kita sama-sama jaga kota Tangerang,” pungkas Wali Kota Tangerang.