Beranda News

Hati-Hati, Modus Pencuri Menuduh dan Tukar Kunci Motor di Tangerang, 2 Pelaku Diringkus

Hati-Hati, Modus Pencuri Menuduh dan Tukar Kunci Motor di Tangerang, 2 Pelaku Diringkus
Pelaku TS (46) dan S (40) berhasil diringkus. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Waspada modus baru dilakukan dua orang komplotan pencuri sepeda motor beraksi dengan mengaku – ngaku sebagai yang anaknya dilukai oleh .

Modus itu berhasil diungkap oleh polisi Polsek , Polres Metro Tangerang Kota, Dua pelaku berinisial TS (46) dan S (40) berhasil diringkus.

Kota menerangkan peristiwa itu terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar Kelurahan Karanganyar, , Kota Tangerang pada Senin tanggal 19 September 2022 lalu.

“Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL, di . kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku,” terangnya. Kamis, (6/10/2022).

Lanjut Kapolres, lalu pelaku berinisial TS berpura-pura menuduh korban Ciko Jeriko bahwa sebelumnya ia (korban) telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya dan korban merasa tidak pernah melakukan tuduhan pelaku itu.

Baca Juga:  Gerindra Kota Tangerang Targetkan Prabowo Presiden dan Raih 10 Kursi DPRD

“Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP,” ungkap Zain.

Lanjut Kapolres, Pelaku lain yakni S berpura-pura menjaga motor korban, lalu korban diajak dan dibonceng oleh pelaku TS dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari tkp. Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.

“Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP, Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban,” terangnya.

Menurut Zain, dari hasil olah tkp dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.

Baca Juga:  Mengaku 42 Kali Beraksi, 6 Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk di Tangerang

“Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama, motor korban Ciko Jeriko belum karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan, petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban,” pungkas Kapolres.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.