Beranda News

Hendak Ditarik Paksa Debt Collector, Polsek Jatiuwung Amankan Kendaraan R4

Hendak Ditarik Paksa Debt Collector, Polsek Jatiuwung Amankan Kendaraan R4
Mapolsek Jatiuwung. Foto Ist. Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Debt collector PT. Oto Multiartha cabang MH Thamrin, Cikokol Kota Tangerang, diduga mencoba hendak menarik paksa kendaraan roda empat (R4) yang tengah terparkir di Pos Polisi Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang. Rabu (28/11) siang.

Saat di lokasi kejadian, satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Sigra Nopol B 1956 COF tersebut, akhirnya dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan mediasi antar konsumen dan Debt collector.

Selanjutnya disaat melakukan mediasi, Kepala Cabang PT. Oto Mutiarta, tidak dapat hadir, dan Debt collector tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas penarikan serta hanya membawa foto copy surat jaminan fidusia, yang tidak bisa dikuatkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pihak leasing.

Disisi lain, Sukron (konsumen) saat ditemui awak media mengatakan, kita ikutin sesuai prosedur, dan yang berhak mengambil mobil tersebut hanya pihak pengadilan melalui juru sita sesuai dengan dokumen dan menurut aturan yang sudah diterapkan sesuai SOP.

“Ikutin sesuai prosedur yang diterapkan, ini mobil atas nama pribadi saya dan tidak ada urusan dengan pihak debt collector,” tegas Sukron kepada awak media.

Sukron melanjutkan, dirinya,” Terima kasih kepada pihak Polsek Jatiuwung yang sudah melindungi masyarakat dari para debt collector, dan ini merupakan simbol bahwa polisi ada ditengah-tengah masyarakat, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban diwilayah hukumnya,” tuturnya.

Sementara, Arsyad dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menambahkan,” Negara kita, negara hukum. Penarikan kendaraan tanpa proses hukum, itu namanya perampasan. Kalo emang masih ada cara-cara perampasan yang melibatkan preman, pihak kepolisian harus bertindak tegas, dan saya yakin Polrestro Tangerang Kota sedang gencar-gencarnya menangani masalah preman. Kami dari LPKNI akan melindungi yang seharusnya menjadi hak-hak konsumen,” pungkasnya.

” Kami dari LPKNI berharap kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, untuk menindak tegas para debt collector yang masih berkeliaran diwilayah hukumnya, ini bentuk program menembak hati masyarakat, demi terwujudnya keamanan, ketertiban masyarakat,” tegas Arsyad kepada awak media.

Editor : Adin