Beranda News

Hilangkan Sertpikat Debitur, Bank BTN Cabang Tangerang Diputus PN Bersalah

Hilangkan Sertpikat Debitur, Bank BTN Cabang Tangerang Diputus PN Bersalah
Mohamad Anwar, Kuasa Hukum Debitur yang Dihilangkan Sertipikat Rumahnya Oleh BTN Cabang Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Tangerang atau Cabang Tangerang, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam putusan gugatan kepemilikan sertipikat rumah pada 6 Desember 2023.

Selain itu, menyatakan pihak Bank BTN cabang Tangerang harus memberikan materil kepada penggugat sebesar 20 juta .

Hal tersebut dikatakan Tim Advokat Mohamad Anwar & Associates yang menjadi , Achmadi, salah seorang bank tersebut.

“Dengan tidak adanya itikad baik dari Bank BTN cabang Tangerang atas perbuatan menghilangkan barang jaminan yakni sertipikat hak milik atas nama bapak Achmadi maka kami kantor hukum anwar selaku kuasa hukum mengajukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri tangerang perkara tersebut telah teregister dengan no 83/pdt.G.S/2023/PN Tangerang pada tanggal 5 Oktober 2023,” Muhamad Anwar.

Baca Juga:  Sidang Perdana, Pemilik Hotel Prostitusi Chythiara Alona Dituntut 12 Tahun Penjara

Anwar menjelaskan, perkara tersebut telah melalui tahapan persidangan dari jawaban sampai dengan pembuktian bahwa perkara no tersebut diatas saat ini telah diputus oleh pihak majlis hakim pengadilan negeri Tangerang dengan putusan mengabulkan gugatan kami selalu penggugat.

“Dalam putusan tersebut pihak PT bank BTN Cabang Tangerang selalu tergugat dinyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang telah menghilangkan barang jaminan penggugat berupa sertipikat hak milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Selain itu lanjut Anwar, majlis hakim pengadilan negeri Tangerang menyatakan pihak Bank BTN Cabang Tangerang untuk segera mengembalikan dan menyerahkan sertipikat hak milik no. 01019/kutabaru seluas 78 m2 tersebut pada penggugat.

“Dengan terbuktinya PT  Bank BTN Cabang Tangerang melakukan perbuatan hukum tersebut majlis hakim pengadilan ngeri Tangerang juga menyatakan pihak bank tersebut untuk memberikan ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp 20 juta rupiah,” jelasnya.

Baca Juga:  Gugatan Wanprestasi Member of GNA Group di PN Tangerang, Tegaskan Iktikad Baik Tergugat?

Anwar menambahkan, berdasarkan  hal tersebut pihaknya  selaku penggugat berharap PT Bank BTN  Cabang Tangerang memenuhi dan mentaati putusan pengadilan negeri tangerang tersebut dan segera melaksanakan perintah hukum.

“Apabila pihak Bank BTN tidak melaksanakan perintah hukum, maka PT Bank BTN  Cabang Tangerang tergolong sebagai Bank yang tidak taat hukum dan akan menurunkan kredibilitasnya di mata masyarakat,” tutupnya.