Beranda News

Tidak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Kasus KTP-e Rusak Dan Tercecer di Jalan Raya

Tidak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Kasus KTP-e Rusak Dan Tercecer di Jalan Raya
Brigjen Pol Mohammad Iqbal. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri. ist

JAKARTA, Pelitabanten.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Mohammad Iqbal memastikan bahwa tidak ada hukum dalam kasus kartu-kartu penduduk elektronik (KTP-e) rusak dan tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kemang, .

“Tidak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian ini,” kata Brigjen Iqbal di , Jakarta, Senin (28/5/2018).

Iqbal mengatakan, setelah foto KTP-e tercecer ini viral di sosial, Polres Bogor langsung mengecek ke lokasi dan menyelidiki kasus ini.

Dari hasil , diketahui bahwa awalnya pihak Ditjen Kemendagri memindahkan barang-barang inventaris yang sudah tidak terpakai dari kantor Disdukcapil di Pasar Minggu, Jakarta ke Kemendagri di Semplak, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (26/5/2018).

Pengangkutan barang inventaris tersebut dilakukan menggunakan jasa ekspedisi pengangkutan barang.

“Barang-barang yang dipindahkan, ada kursi, meja, lemari yang sudah tidak terpakai, termasuk KTP-e yang rusak karena pencetakan tidak sempurna, chip tidak terbaca atau salah input data,” katanya.

Baca Juga:  PII Banten Desak PJ walikota Tindak Tegas Hiburan Malam di Kota Serang

Lalu saat truk ekspedisi memindahkan barang, barang berupa dua kardus berisi KTP-e rusak terjatuh dari truk ekspedisi di kawasan Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

“Saat momen tercecer itu ada coba dokumentasikan sehingga viral (di medsos) dan dikomentari netizen,” katanya.

“Kemudian kardus yang jatuh diangkut kembali dan dikembalikan ke gudang Kemendagri (di Jalan Semplak). Sudah dihitung jumlahnya, tidak ada yang kurang,” terangnya.

Iqbal menambahkan, kartu-kartu KTP-e rusak itu berasal dari berbagai daerah yang dikembalikan ke pusat untuk mendapat penggantian bahan material yang baru.