PANDEGLANG, Pelitabanten.com – Ratusan mahasiswa, pemuda dan masyarakat kembali lakukan aksi unjuk rasa yang ketiga kalinya didepan halaman PT. GAL yang bertempat di desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, pada Selasa (30/3/21).
Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk kekesalan dan amarah masyarakat yang sudah menyampaikan beberapa tuntutannya tetapi pihak perusahaan menanggapinya dengan tidak serius, Ungkap Agung Lodaya wk selaku Korlap aksi kepada awak media, pada selasa (30/3/21).
Agung Lodaya wk menyampaikan kerusakan lingkungan sekitar yang disebabkan keberadaan perusahaan ini tak bisa kasih ampun, hal ini harus ditutup dan diusir pergi karena lama kelamaan akan merusak lingkungan lebih parah lagi.
“Kami akan terus mengawal kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh PT GAL ini, kami akan segera menggeruduk pemkab sampai kementrian lingkungan hidup untuk dicabut izinnya” ungkapnya.
Menurut Agung, pihak perusahaan terkesan tidak peduli dan acuh kepada masukan masyarakat, padahal pencemaran lingkungan yang bau busuk menyengat dan juga limbah yg air yg di buang langsung ke sungai itu mencemari aliran sungai sampai warnanya berubah menjadi hitam pekat padahal air sungai tersebut di pake untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari dan ini melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.
“Kami akan terus mengawal dan menggeruduk dengan masa yang lebih banyak lagi kepada pihak terkait, baik pemkab, pemprov, sampai kepada kementrian, supaya izin dicabut dan pihak perusahaan disanksi atau denda sesuai undang-undang” Tegasnya.
Adapun tuntutan aksi kami diantaranya:
1.Meminta kepada pihak perusahaan agar tidak lagi mengambil air dari sungai cilengka karena air tersebut sering digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan juga diduga perusahaan tidak memiliki ijin atas pengambilan air tersebut.
2.Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan Yg Diduga Di Sebabkan Oleh Limbahnya.
3. Perusahaan Harus Membuat Wadah Tempat Penampungan Jangkos(Janjang Kosong ) Dan Mengadakan Pengelolaan Untuk Jangkos Tersebut Agar Bisa Di Jadikan Pupuk Sehingga Tidak Di Buang Di Sepanjang Ruas Jalan Lagi.
4. Perusahaan Harus Memperbaiki Terkait Pembuangan Limbah, Agar Di Sterilkan Terlebih Dahulu Dan Memperhatikan Baku Mutu Air Sehingga Tidak Mencemari Lingkungan Sesuai Uu No 32 Tahun 2009.
5. Mengeluarkan Dan Juga Transparansi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kepada Masyarakat Sebagai Bentuk Kontribusi Perusahaan Terhadap Pembangunan Perekonomian Masyarakat Dan Juga Sebagai Bentuk Pertangguang Jawaban Perusahaan Terhadap Social Dan Lingkungan Sesuai Uu No 40 Tahun 2007.
6. Perusahaan Menyortir Kembali Tenaga Kerjanya Dan Mengeluarkan Tenaga Kerja Luar Daerah Dan Lebih Mengutamakan Tenaga Kerja Lokal lebih utama lagi untuk masyarakat kampung sekitaran perusahaan Kecuali tenaga kerga ahli khusus
7.perusahaan harus membuatkan tempat air bersih di kampung sekitaran perusahaan sesuai janji-janjinya. **