KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi mencabut izin usaha Holywings, usaha yang bergerak pada bidang Bar, Club dan Restoran di wilayah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan Pers di gedung pendopo kabupaten Tangerang menyebut penutupan Holywings dilakukan secara permanen.
Bahkan, Kata Zaky, apabila pengelola ingin membuka kembali usahanya harus membuat perijinan dari awal, kalau mau ganti buka restoran ayam geprek silahkan!
“Kami menutup seluruh gerai Holywings yang ada 3 lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang yakni di Gading Serpong, BSD dan Lippo Karawaci,” ujar Bupati.
Rabu (29/6/2022)
Selain alasan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh management Holywings. ungkap Zaky, HolyWings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang juga melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman sosial dan Ketertiban umum.
“Dimana pada pasal 2 ayat 1 unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran disekitar tempat tinggal dan usaha atau tempat lainnya,” kata Zaki.
“Di akhir minggu kemarin Holywings membuat keributan dan keonaran serta melanggar ketertiban sosial dan umum di wilayah kabupaten Tangerang, jadi Semua surat surat perijinannya akan kami cabut,” ungkapnya.
Zaky menegaskan bahwa izin usaha Holywings di wilayahnya akan dicabut permanen, disegel, maka apabila pengelola mencabut segel berarti melakukan tindak pidana.
“Permanen, kalau pengelola membuka kembali usaha berarti mengurus perijinan dari awal. Ya, silahkan saja kalau mau ganti buka restoran ayam geprek,” tandas Zaky.