SERANG, Pelitabanten.com – Menjelang pencalonan kepala daerah Kota Tangerang pada tahun 2018 mendatang, Birokrat Banten Hudaya Latuconsina mendatangi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Banten untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Bakal Wakil Wali Kota Tangerang. Sabtu (9/9/2017)
Dalam lawatannya ke DPW Partai Nasdem Banten Hudaya Latuconsina menyatakan siap menjalin komunikasi politik untuk Pilkada Kota Tangerang.
“Ini merupakan salah satu ikhtiar politik saya dalam mengikuti pilkada Kota Tangerang. Mudah-mudahan ikhtiar saya ini mendapat dukungan dan SK dari partai Nasdem, sehingga saya dapat mengikuti konstetasi pilkada di Kota Tangerang,” kata Hudaya Latuconsina. Sabtu (9/9/2017).
Sikap politik Hudaya mengembalikan berkas ke Partai Nasdem tersebut, konstelasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang semakin dinamis.
Sementara itu, Sekretaris DPW Partai Nasdem Provinsi Banten, Aries MH, menyatakan bagi seorang calon kepala daerah yang telah diberikan surat rekomendasi tidak serta merta akan diusung oleh partai untuk mengikuti kontelasi politik. Pasalnya, rekomendasi tersebut menyatakan bahwa sang calon harus dapat menjalin komunikasi dan membawa partai lain untuk berkoalisi dalam pilkada.
“Itu subtansinya. Jika calon yang mendapatkan rekomendasi tidak menjalankan seperti yang diamanatkan, tentunya partai akan mengevaluasi rekomendasi tersebut. Karena seluruh partai politik tidak akan kaku dalam menentukan calonnya di pilkada. Partai akan terus mengevaluasi dinamika politik yang berkembang di daerah tersebut,” ujar Aries MH.
Aries MH menambahkan, setelah partai mengeluarkan rekomendasi dan melakukan evaluasi, barulah partai akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengusungan Calkot dan Cawalkot.
“Semua partai akan melakukan hal yang sama dengan kami (Nasdem). Untuk saat ini segala kemungkinan bisa terjadi. Yang pasti politik, khususnya di Kota Tangerang masih dinamis dan cair. Bisa saja di Kota Tangerang rekomendasi Nasdem diberikan ke calon A, namun dalam perjalanannya, yang mendapatkan rekomendasi tidak bisa menjalin komunikasi politik dan tidak dapat berkoalsi dengan partai lain, maka bisa SK-nya berubah ke si B atau C. Karena yang bersangkutan dapat menjalin komunikasi politik dan dapat membawa partai lain untuk berkoalisi,” singkatnya.