Beranda News

HUT Kota Tangerang Ke-25, Kecamatan Periuk Gandeng Dukcapil Selenggarakan Pembuatan Akte Kelahiran Sehari Jadi

HUT Kota Tangerang Ke-25, Kecamatan Periuk Gandeng Dukcapil Selenggarakan Pembuatan Akte Kelahiran Sehari Jadi

, Pelitabanten.com – Dalam rangka menyambut (Hari Ulang Tahun) yang ke-25, Periuk bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang optimalkan pelayanan dalam program pembuatan Akta Kelahiran selama sehari di Kantor Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Selasa (20/02/18).

Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan agar yang belum memiliki Akta Kelahiran segera mendapatkannya.

Pihak Kecamatan Periuk telah mengeluarkan nomor antrean sebanyak 360 untuk warga yang belum memiliki akta kelahiran, dengan usia mulai dari 0-18 Tahun sebanyak 160, sedangkan untuk yang usia 19 tahun ke atas dibatasi hanya sampai 200 nomor antrean.

Sebelumnya program tersebut telah disosialisasikan terlebih dahulu oleh pihak Kecamatan Periuk dari Kelurahan, hingga Rt/Rw, kemudian petugas Rt/Rw menyampaikan ke warganya masing-masing.

“Yang diutamakan dari 0-18 tahun yang diutamakan anak , sementara usia dewasa biasanya digunkanan untuk paspor seperti perjalanan umroh dan lain sebagainya,” ucap Diah R, SE, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Periuk didampingi Sekretaris Kecamatan Komari S.Sos

Baca Juga:  Ini Kata Wali Kota Terkait Korupsi Pasar Lingkungan di Periuk Kota Tangerang

Sedangkan warga yang belum memiliki Akta Kelahiran yang ada di Kecamatan Periuk mencapai 19 ribu orang. Oleh karena itu lanjut Diah, pelaksanaannya bisa dimanfaatkan pada tanggal 28 Februari nanti di Tangerang Ekspo, atau bisa juga dilakukan setiap Sabtu di Dinas Perijinan, atau Kelurahan setiap harinya melaui Akte .

Lebih lanjut Diah mengatakan persyaratan dalam membuat Akta Kelahiran dapat diperoleh secara gratis bila dilakukan dari mulai 0 hingga 60 hari, tetapi lebih dari itu warga dapat dikenakan denda sebesar Rp 50,000. Sementara Capil biasanya dalam satu tahun mengadakan sampai 3 kali, dan satu kali pertemuan bisa dua kali dalam satu bulan,

“Kalau untuk 0-60 hari mereka tidak kena denda sementara lewat dari itu mereka dikenakan denda atau biaya sebesar Rp50 ribu” tandasnya.

Komari S.Sos. Sekretaris Camat Periuk di tempat yang sama mengatakan, diadakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya, karena ini merupakan kebutuhan dasar baik bagi maupun anak.

Baca Juga:  Wakapolsek Karawaci Kunjungi Tokoh Agama

“Semoga masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai kebutuhan dalam adminstrasi sebagai warga negara” kata Komari.

Inah yang merupakan warga kecamatan Periuk, merasa terbantu dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak kecamatan, ia berharap semoga kegiatan ini dilakukan tidak hanya pada saat menjelang .

“Program ini sangat membantu kami selaku warga, berharap kegiatan ini dapat dilanjutkan pada waktu berikutnya” tutur Inah.(Ajis)