KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Melaunching e-SPPT, Cetak Mandiri e-SPPT dan Pembayaran Non tunai SPPT PBB – P2.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin secara langsung melaunching program tersebut di Pendopo Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Senin (22/2/2021).
Launcing itu bertujuan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Kota Tangerang untuk memperoleh SPPT PBB-P2 melalui cetak mandiri e-SPPT PBB-P2.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dengan adanya program ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat memproses PBBnya. Selain itu, program ini diluncurkan dalam rangka menyambut HUT Kota Tangerang yang ke-28 pada 28 Februari 2021 mendatang.
“Pemkot Tangerang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan SPPT PBB-P2 dimanapun dan kapanpun melalui Aplikasi Tangerang Live,” ujarnya saat ditemui Pelitabanten.com di Pendopo Puspemkot Tangerang.
Arief menambahkan, dengan diadakannya kegiatan Pekan Panutan Pajak, diharapkan ASN Kota Tangerang dapat menjadi tauladan bagi Wajib Pajak untuk berpartisipasi membayar pajak lebih awal sebelum waktu jatuh tempo.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup berpotensi untuk membiayai kegiatan pembangunan di Kota Tangerang. Untuk itu, mari kita bersama – sama untuk taat membayar pajak demi kepentingan bersama dalam membangun Kota Tangerang,”paparnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibawa menjelaskan, Pekan panutan pajak ini diikuti oleh seluruh ASN Kota Tangerang di 13 Kecamatan se – Kota Tangerang.
“Pembayaran dapat dilakukan melalui non tunai seperti bjb DIGI, bukalapak, tokopedia dan QRIS, dengan adanya pembayaran pajak secara elektronik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor – kantor terkait,” ungkapnya.
Kiki menuturkan, didalam aplikasi tersebut kini ada fitur baru memudahkan masyarakat dalam membayar PBB dan BPHTB. Jadi, masyarakat tidak perlu datang ke loket. Tinggal buka aplikasi, dan bayar bisa dimana saja,
Khusus menyambut HUT Kota Tangerang ke-28 masyarakat diberikan bebas denda pembayaran PBB berlaku selama satu bulan.
“Bebas denda pembayaran PBB ini berlaku selama sebulan. Terhitung dari tanggal 15 Februari sampai 14 Maret 2021,” tutupnya. (ADV)