Beranda News

Ibu Kandung Korban Pencabulan di Neglasari Minta Pelaku Dihukum Berat

Ibu Kandung Korban Pencabulan di Neglasari Minta Pelaku Dihukum Berat
Sidang perdana kasus pencabulan dengan korban SDS (15) oleh empat Anak Baru Gede (ABG) MI (16), pelaku dewasa D (20), W (20) dan S (20) yang terjadi di Neglasari Kota Tangerang.

TANGERANG, Pelitabanten.com perdana kasus dengan korban SDS (15) oleh empat Anak Baru Gede () MI (16), pelaku dewasa D (20), W (20) S (20) yang terjadi di Kota Tangerang, berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (27 Desember 2017) kemarin.

Nurhayati, Ibu kandung dari korban SDS mengaku mengutuk keras atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut. Ia berharap, agar pelaku dihukum yang berat.

“Saya tidak terima dengan perbuatan pelaku. Para pelaku ini harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Nurhayati. Kamis (28/12/2017)

Persidangan kasus pencabulan anak di bawah umur ini digelar secara tertutup yang dipimpin langsung oleh Hakim Tungal Dr. Hasanuddin, MH. Pada sidang pertama, Hakim menghadirkan beberapa saksi dan keluarga korban, serta empat pelaku seksual di bawah umur.

Baca Juga:  Polisi Bersinergi dengan PMI dan BPBD Kota Tangerang Evakuasi Korban Kebakaran di Neglasari

Perlu diketahui, kasus pencabulan di bawah umur dengan korban SDS terjadi pada terjadi pada 25 Oktober 2017 pada jam 03.00 WIB. Kronologi kejadian bermula saat korban dijemput keluar rumah oleh MI, dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di semak-semak tanah kosong di Sewan Gaga, Rt 01/07 Keluarahan Neglasari, , Kota Tangerang. Ada pelaku sedang minum keras. Lalu terjadi pencabulan secara bergantian oleh MI, D (20), W (20) dan S (20) . Korban ditakut-takuti pelaku, tidak boleh teriak dan mengancam tidak diantarkan pulang ke rumah, bila tidak menuruti nafsu bejatnya.