Beranda News

Ikuti FGD, Arief Sampaikan Solusi Penanganan Banjir di Kota Tangerang

Ikuti FGD, Arief Sampaikan Solusi Penanganan Banjir di Kota Tangerang
Ikuti FGD, Arief Sampaikan Solusi Penanganan Banjir di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Pelitabanten.com — Bencana banjir yang terjadi pada awal tahun 2020 berdampak pada kehidupan masyarakat dan kerugian sektor ekonomi, sehingga dipandang perlu untuk menyusun perencanaan penanggulangan bencana banjir terpadu, khususnya perencanaan hulu-hilir lintas sektor berbasis kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Oleh karenanya, Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia menyelenggarakan Penanganan Bencana Banjir di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan .

Bertempat di Ruang Rapat Sutopo PN, Graha BNPB, Jakarta Timur, Arief Wismansyah menyampaikan bencana banjir memerlukan penanganan dan solusi yang menyeluruh tak hanya dari pemerintah daerah namun juga pusat.

Ikuti FGD, Arief Sampaikan Solusi Penanganan Banjir di Kota Tangerang
FGD Penanganan Banjir BNPB RI. Foto Pelitabanten.com (Ist)

“Kami pemerintah kota/kabupaten punya keterbatasan kewenangan, sedangkan disatu sisi, kita ini berhadapan langsung dengan masyarakat,” jelas Walikota, Senin (2/3/2020).

“Maka kiranya melalui forum ini, kami mengusulkan agar diberikan keleluasaan untuk pemerintah kota, khususnya kami, supaya juga bisa menanggulangi sungai-sungai atau danau yang mungkin menjadi aset provinsi atau kewenangan pusat,” tambahnya.

Baca Juga:  Talkshow BNPB, Arief Sampaikan Progres Penanganan Pandemi di Kota Tangerang

Karena menurut Walikota, penanganan cepat bukan hanya pada saat banjir yang sebatas mengevakuasi . Tapi saat air surut, ingin melakukan banyak hal, untuk mengantisipasi agar banjir tidak terulang kembali.

“Tapi kenyataannya kami menunggu provinsi dan pusat bahkan menghubungi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, datang ke tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” tegasnya.

Pemkot Tangerang, bahkan sudah melakukan pengajuan pengerukan sepanjang 12 kilometer agar sedimentasi yang terjadi tidak semakin parah.

“Diizinkan tapi saat kita mau bermitra dengan ini menjadi kendala. Lantaran lumpur-lumpur yang dikeruk, dianggap sebagai aset negara. Jadi ketika dibuang harus tau buangnya kemana dan dihitung volumenya berapa,” paparnya lagi.

Arief pun berharap melalui FGD ini, kedepan akan ada terobosan-terobosan hukum dan forum ini nantinya bisa menegaskan bahwa ada hal-hal penting bagi pemerintah daerah untuk bisa melakukan penanganan lebih cepat.

Baca Juga:  Masih Terbakar, Salat Istisqa' di Area TPA Rawa Kucing, Pengungsi Mulai Kembali ke Rumah