Beranda News

Ilegal, Ruko Jadi Hotel Mesum di Ciledug

Ilegal, Ruko Jadi Hotel Mesum di Ciledug
Kerap Dirazia, Tramtib Kecamatan Ciledug Saat Sidak di Rukotel, Parung Serab, Ciledug, beberapa waktu lalu. Foto Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com — Ilegal, Ruko Jadi Hotel Mesum, Meski berkali kali dirazia petugas, bangunan Ruko Hotel (Rukotel) yang berada di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan . tetap beroperasi.

, Padahal dalam razia yang dilakukan petugas Tramtib Kecamatan Ciledug kerap menemukan berbagai pelanggaran mendapati pasangan mesum di tempat itu.

Kasi Tramtib, Kecamatan Ciledug, M.Syahri saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020) mengaku kalau pihaknya telah memanggil pengelola dan membuat surat pernyataan. Dalam klarifikasinya itu, kata Syahri pihak pengelola berjanji, apabila pelanggaran maka siap menerima sanksi sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.

Menyoal izin operasional ruko yang menyediakan kamar mesum itu, Syahri menyatakan kalau pihak pengelola telah memiliki izin, namun diai tidak merinci izin apa yang dimaksud.

Ilegal, Ruko Jadi Hotel Mesum di Ciledug
Ilegal, Ruko Jadi Hotel Mesum di Ciledug. Pelitabanten.com (Ist)

Sebulan tiga kali dari tim Tramtib Kecamatan Ciledug . Gw sering razia, ijin ada. Dia bayar bro. Kalau penutupan urusan Satpol PP pusat bro. Pemilik udah resah kaitan razia, karena ada juga langsung gw tindak lanjuti bro,” ujar Syahri mengumpat.

Baca Juga:  Bangkitkan Semangat Pemuda, Gadis Ini Buat Gebrakan 'Semarak Al-Furqon Bangkit'

Pihak Tramtib, kata Syahri hanya melakukan tugas pengawasan saja dan apabila ditempat itu kembali ditemukan pelangaran Perda no 8 tahun 2005, tentang pelarangan kegiatan pelacuran, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke Satpol PP untuk dilakukan penutupan.

Kabid , Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang, Boyke Urif Rahman mengatakan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan kroscek terlebih dahulu. Selain harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUPar) yang dikeluarkan pihaknya, izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus sesuai fungsinya dan dilengkapi.

“Kami akan kroscek dahulu TDUparnya, kalau perlu nti kita cek ke lokasi,” katanya singkat.

Diketahui sebelumnya, Warga sekitar lokasi merasa resah dengan keberadaan ruko yang menyewakan kamar mesum melalui aplikasi Reddoorz.

Kesal, Warga sempat mengancam akan melakukan aksi jika keberadaan ruko itu tidak ditertibkan.Pasalnya sejak beroperasi, dikawasan itu ramai oleh pengunjung yang datang berpasang pasangan, Bahkan datang dari luar Kota Tangerang.

Baca Juga:  Praktik Oplos Gas Elpiji Rumahan Terungkap di Tangerang, 4 Bulan Raup Rp 200 Juta