Beranda News

Incar Emak-Emak Bermotor Bawa Tas, Jambret dan Penadah Dibekuk Polisi di Ciledug

Incar Emak-Emak Bermotor Bawa Tas, Jambret dan Penadah Dibekuk Polisi di Ciledug
Ilustrasi Jambret. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Unit Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug, berhasil membekuk seorang tersangka jambret handphone (Hp) berikut seorang penadahnya. Rabu, (14/9/2022).

Kedua tersangka yakni, berinisial OA (27) warga paninggilan Ciledug Kota Tangerang sebagai pemetik (jambret) dan A (33) warga Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat sebagai barang curian tersebut.

Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut aksi yang dilakukan pelaku OA ini terbilang dan sadis, mengincar korban ibu-ibu berusia di atas 40 tahun yang menggunakan sepeda sendirian sembari membawa tas diselempangkan di bahu.

“Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh kejalan kemudian langsung melarikan diri,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis, (15/9)

Lanjut Zain, terdapat empat korban wanita dan empat laporan kepolisian dengan modus yang sama, semua korban emak-emak ini mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka.

Baca Juga:  Saung Inggris Kangguru Pandeglang Gelar Baksos Peduli Korban Wabah Covid -19

Atas laporan para korban, unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Kapolsek Kompol Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka.

“Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Kapolres menuturkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, pihaknya langsung memburu penadah hape-hape hasil curiannya, dan penadah A berhasil ditangkap menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di satu tempat.

“Dari tersangka kami mengamankan barang sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan , sementara dari tangan penadah kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka mendekam di sel Mapolsek Ciledug, dijerat dengan pasal 368 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Penadah barang curian.

Baca Juga:  Gelar Halal Bihalal, PKS Panongan Ajak Kader Kokohkan Kemenangan di 2024