KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengingatkan bahwa pengurusan Jenazah Korban keganasan Covid-19 atau Corona Virus Disease Gratis alias tidak dipungut biaya.
Penegasan ini terkait ada informasi tentang mahalnya biaya pengurusan jenazah pasien korban Covid-19 di sebuah rumah sakit yang ada di Kota Tangerang.
Rabu, (15/4/2020). Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Liza Puspadewi menjabarkan bahwa Pemkot telah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah bagi pasien Covid-19 di Kota Tangerang tidak berbayar (gratis)
“Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak Covid-19,”ujarnya.
Liza mengatakan saat ini dibeberapa Rumah Sakit peti jenazah sudah dipersiapkan guna penanganan secara prosedural.
“Saat ini Pemkot telah menyiapkan sebanyak 23 unit peti jenazah di 10 rumah sakit di Kota Tangerang,” terang Liza.
Ia mengungkapkan Pemkot akan menyampaikan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu,” jelasnya.
Untuk di ingat masyarakat, Liza menghimbau kepada warga Kota Tangerang untuk dapat menghubungi layanan kegawat daruratan bebas pulsa 112 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam ataupun UPT Pemakaman di nomor 081210286992.
“Bagi warga yang keluarganya atau mengetahui masyarakat lain yang terkena Covid-19, silahkan hubungi kami dinomer tersebut” pungkasnya.