Beranda News

Ini Aturan Baru Penumpang Pesawat Selama PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Ini Aturan Baru Penumpang Pesawat Selama PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus
Penumpang Pesawat Terbang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten Harus Menunjukan Surat Antigen dan Sudah di Vaksin Covid-19. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

BANDARA SEOKARNO-HATTA, Pelitabanten.com – Penumpang pesawat terbang harus bisa menunjukan surat keterangan Antigen negatif (Corona Virus Disease 2019).

Aturan baru tersebut di keluarkan Kementerian Perhubungan () untuk penumpang pesawat terbang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () Level 4 yang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.

, ketentuan tersebut hanya berlaku kepada calon penumpang yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

Mulai hari ini Rabu, 11 Agustus 2021 Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sudah memberlakukan peraturan diatas.

“Iya sudah (berlaku),” ujar Senior Manager of Branch Communicaton & Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/) siang.

“Sudah diberlakukan (di Bandara Soekarno-Hatta) dan SE Nomor 62 tahun 2021 Kemenhub sudah keluar juga,” ungkapnya.

Sebagai informasi, di dalam aturan sebelumnya yakni SE nomor 57 Kemenhub menjelaskan semua penumpang pesawat terbang wajib membawa vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif Covid-19 menggunakan metode PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Webinar, Begini Tantangan & Strategi Perumdam TKR Dalam Meningkatkan Kinerja Dimasa Pandemi

Bila penumpang sudah dosis kedua pun tetap wajib membawa surat negatif Covid-19 menggunakan metode PCR.

Namun, ada perubahan di peraturan yang tertuang dalam SE Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan barunya adalah:

1. Pelaku perjalanan dengan transportasi udara dari dan ke Jawa dan serta daerah dengan Kategori PPKM Level 4, 3, dokumen kesehatannya adalah minimal dosis pertama dan negatif tes RT-PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk antar Kota atau antar Kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali dokumen kesehatannya kartu Vaksin minimal dosis pertama dan negatif tes RT – PCR 2×24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan negatif 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.