KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi aturan pelaksanaan ibadah tarawih di masjid-masjid pada Ramadhan 1442 Hijriah Mendatang.
Rakor yang dipimpin Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah secara daring itu dilaksanakan bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tangerang.
Dengan bahasan agenda utama terkait mekanisme pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan 1442 H di Bulan April 2021 Masehi.
Arief menyampaikan nantinya keputusan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan akan tetap mengacu pada data perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Tangerang.
“Selama bulan Januari hingga awal Maret kasus di Kota Tangerang mengalami penurunan,”
“Namun harus tetap diantisipasi jika terjadi penambahan kasus,” ungkap Wali Kota saat memimpin rapat koordinasi, Jumat (19/3/2021).
Arief menegaskan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masyarakat harus tetap terjaga kendati Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan vaksinasi kepada tak kurang dari 30.000 warga Kota Tangerang.
“Walaupun sudah divaksin bukan berarti bisa lalai dalam penerapan protokol kesehatan,” tegas Wali Kota.
Lebih lanjut Wali Kota menambahkan nantinya hasil pembahasan yang dilakukan secara bertahap dapat segera disosialisasikan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di seluruh wilayah Kota Tangerang, agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Misalnya durasi pelaksanaan tarawih sampai penerapan protokol kesehatan di tiap masjid harus seperti apa,” tukas Wali Kota.