Beranda News

Ini Aturan yang Dilarang dan Dibolehkan Pemkot Tangerang di Ramadhan 2021

Aturan yang Dilarang dan Dibolehkan Pemkot Tangerang di Ramadhan 2021
Marhaban ya Ramadhan 1442 Hijriah 2021 Masehi. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan surat edaran Walikota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.

Wali Kota Tangerang, R. Wismansyah menjelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa pelaksanaan shalat dan shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala,” jelasnya.

“Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:  Bantuan 'Tangerang Peduli Sesama', Rp.300ribu Bagi Warga Terpapar Covid-19

Selain itu, Pemkot Tangerang juga menegaskan pengurus masjid atau mushola wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan benar.

“Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan , menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing – masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak,” tutur Arief

Ibadah , lanjut Arief menjelaskan bahwa dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.

“Untuk (STOR), takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Shalat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.

Baca Juga:  Berbagi di Ramadhan 1442 Hijriah, PDI Perjuangan Karawaci Sebar Ratusan Takjil

“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan,” tukas Arief

Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur’an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.

Selanjutnya, pedagang kaki lima diperbolehkan sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Vaksinasi boleh dilakukan selama dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.