KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah angkat bicara terkait pemberitaan penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang.
Arief menegaskan, pihaknya menyatakan akan patuh pada peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/5/2022) malam.
“Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum,” imbuhnya.
Untuk diketahui, salah satu tersangka merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Tangerang berinisial OSS, Dia selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang saat itu.
Kejari Kejati Kota Tangerang sudah merilis penetapan 4 tersangka pada Selasa, (10/5/2022) kemarin. Penetapan ke empat tersangka sudah berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan dan disertai berbagai alat bukti.
Atas kasus korupsi pasar lingkungan Gebang Raya itu, negara telah dirugikan senilai Rp640.673.987 (enam ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).