Beranda News

Ini Motif Pelaku Tusuk Korban Hingga Enam Kali di Dada dan Tangan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang,(foto istimewa)

TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com – Reskrim Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan dan Penganiayaan terhadap seorang Pria berinisial TK (46) yang terjadi di Toko Obat dan Kosmetik Jl. Kemiri Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, pada Selasa (8/10/2024) sekira pukul 04.00 Wib.

Akibat percobaan pembunuhan tersebut korban mengalami luka tusuk enam kali, di dada dan tangan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah terjadinya percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat tersebut, saya langsung memberikan arahan kepada Polsek Pamulang untuk bergerak cepat (responsif) mengungkap pelaku tersebut,”ujar Kapolres saat dikonfirmasi tadi.

Lanjut Kapolres AKBP Victor mengungkapkan, berdasarkan hasil olah tkp (tempat kejadian peristiwa) dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki laki inisial RA (19) yang diduga kuat sebagai pelakunya.

Baca Juga:  Pemuda Bulan Bintang Banten Ajak Masyarakat Nobar Film G30 S/PKI

“Terduga pelaku RA ini diamankan pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang,” terang Victor.

Sementara itu Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban TK, lantaran sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.

Dikatakannya bahwa keterangan sementara dari pelaku RA, motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam.

“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut,”tukasnya.

Atas kasus tersebut pelaku RA dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.(*)

Baca Juga:  Harlah Bung Karno ke-115, Kita Harus Lanjutkan Amanat Trisakti