Beranda News

Oknum Polisi Dituding Bawa Kabur Tersangka DPO, Ini Penjelasan Kapolsek Neglasari

Oknum Polisi Dituding Bawa Kabur Tersangka DPO, Ini Penjelasan Kapolsek Neglasari
Kapolsek Neglasari, Komisaris Polisi Robinson Manurung. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com Kompol Robinson Manurung terkait berita di terkait Polri membawa salahsatu tersangka berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sabtu (15/2/2020).

Adanya pemberitaan di salahsatu Media berjudul ‘Oknum Polisi Berpangkat Kompol Membawa Kabur Tersangka DPO Kasus Penganiayaan‘ yang terbit pada Kamis (13/02) kemarin itu tidak benar.

Disebut, Oknum Polri Berpangkat Kompol tersebut merupakan dari Ani, Yakni Kompol Sudik Riono yang datang ke tempat kerja anaknya saat mendengar Agus Darma datang kesana dan mengatakan Ani telah masuk DPO polsek Neglasari.

“Disana sempat terjadi tarik menarik antara orang tua Ani dengan Darma, lantaran ketempat kerja anaknya tanpa dasar tanpa di dampingi pihak kepolisian,”jelas Kompol Manurung.

Lebih jauh kata Kapolsek, berita itu mengada-ngada, yang diduga oknum tersebut adalah orang tua yang di datangi Darma yang ia sangkakan sudah masuk DPO tanpa rekomendasi dari penyidik.

Baca Juga:  FK-Meldira Mendukung Paslon dari Partai Golkar dalam ajang Pilkada 2018

“Sampai dengan saat ini yang diduga sebagai tersangka (terlapor) Ani oleh salah satu media tersebut belum berstatus DPO atas kasus yang berawal dari kasus penggelapan atau penipuan yang dilaporkan oleh Mahendra Yusandri Prakoso alias Hans ke Mapolsek Neglasari,” bebernya.

Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan penggelapan unit mobil Honda Brio yang diduga digadaikan oleh terlapor Ki Kiong tersebut. Dalam perjalanan penyelidikan, namun secara diam-diam Hans bersama Ani mendatangi terlapor sehingga terjadi cekcok dan pemukulan terhadap terlapor.

“Saat dilaporkan ke Mapolsek Hans bersama Santa langsung diamankan ke polsek sambil menyidik pelaku lainnya. Namun ditengah perjalanan tanpa sepengetahuan pihak penyidik Polsek Neglasari, Darma yang mengaku sebagai Paman dari Ki Kiong terlalu over dengan mendatangi tempat kerja Ani di Bandara -Hatta dan melakukan upaya paksa tanpa permintaan ataupun pendampingan oleh pihak kepolisian dari Polsek Neglasari,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Neglasari Lakukan Pembinaan Kepada Pramuka Saka Bhayangkara

Pihak Polsek belum menetapkan terlapor Ani sebagai DPO dan tidak pernah meminta dari saudara Darma untuk menangkap Ani karena belum pernah mengeluarkan status DPO kepada terduga terlapor ani.

“Saat disana (tempat kerja Ani) terjadi kesalahpahaman dan tarik-menarik antara Kompol Sudik Riono (orang tua Ani) dengan Agus Darma yang mengaku sebagai paman dari Ki Kiong yang sedang dalam pencarian keberadaannya pihak polsek Neglasari atas kasus penggelapan yang sebelumnya telah dilaporkan,” lanjut Manurung.

Lebih dalam Kapolsek mengatakan bahwa, pihaknya malah sudah menetapkan status DPO terhadap Ki Kiong atas kasus penggelapan dan sedang dicari keberadaannya.

“Kenapa saudara Darma terlalu over sampai mendatangi tempat kerja Ani yang belum ditetapkan sebagai DPO tanpa berkoordinasi dengan pihak penyidik, melakukan pencarian sendiri sehingga menimbulkan masalah baru dengan memberitakan informasi yang kurang tepat di media massa,” katanya.

Baca Juga:  Mengaku Reflek, Pengunggah Pertama Video Pocong Diamankan Polisi

Ditegaskan Manurung, atas pemberitaan yang terjadi untuk diluruskan, dan terhada terlapor Ani sampai saat ini belum dikeluarkan status DPO oleh jajaran Polsek, malah yang berstatus DPO itu adalah Ki Kiong.

“Karena kejadian itu berlokasi di wilayah Hukum Polres Bandara Soetta, orang tua Ani yakni Kompol Sudik Riono Sudah melaporkan Agus Darma ke piket Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta atas kejadian yang dialami Ani pada selasa 12 Februari 2020, pada pukul 17:00 WIB,” tukasnya. (Iwan K. Halawa)