KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Humanis, profesional, tegas dan berintegritas menjadi motto yang ditanamkan kepada segenap jajaran personil Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang dalam menjalankan tugas guna menciptakan kota Akhlaqul Karimah dengan dukungan program yang tercanang dalam Kota Tangerang Live.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menegaskan Senin 1 Januari 2018, tahun 2018 mencanangkan resolusi yang harus dicapai jajarannya.
Resolusi yang digulirkan, menurut Kaonang yakni optimalisasi kegiatan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Ia juga mencanangkan di 2018 ini menjadi tahun penertiban reklame liar terutama. Terutama reklame besar berbentuk billboard.
“Kami akan menindak tegas pelanggar Perda IMB disertai peningkatan pemberian edukasi ke seluruh lapisan masyarakat mengenai pentingnya mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan,” jelas Kaonang yang juga Ketua Alumni Stisip Yuppentek.
Berikutnya, lanjut Kaonang penertiban administrasi perijinan tempat hiburan (refleksi, spa, bilyard, karoke ) dan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan tersebut.
Dalam melaksanakan tugas penegakan Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol kata Kaonang, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus meningkatkan kerjasama dengan bidang lain serta organisasi perangkat daerah (OPD) di luar Satpol PP dalam penertiban penjualan dan peredaran minuman keras ke seluruh tempat yang tidak diijinkan.
“Peningkatan kerjasama dengan bidang serta OPD lain dalam penertiban tempat- tempat praktek prostitusi di seluruh wilayah Kota Tangerang menjadi prioritas Gakumda,” ungkap Kaonang.
Membantu menyusun Perwal dari Perda yang ada untuk menguatkan secara teknis dalam penegakan Perda, sambung Kaonang, juga menjadi tugas yang masuk dalam skala prioritas bagi Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.***
• Ateng San