Beranda News

Inilah Besar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M

Inilah Besar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M
Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M (3/4/2017)

JAKARTA. Pelitabanten.com – Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Pelitabanten.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 8 Tahun 2017 yang ditandatanganinya pada 3 April 2017, telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M. Dalam Keppres ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi Jemaah Haji dibedakan dengan BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah.

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji adalah:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 040.900,
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 707.400,
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 125.650,
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 840.450,
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 958.750,
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 306.780,
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 664.700,
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 666.250,
  9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 705.900,
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 039.150,
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 972.250, dan
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 239.100.

Sedangkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 302.650,
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 969.150,
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 387.400,
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 102.200,
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 220.500,
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 568.530,
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 926.450,
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 928.000,
  9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 967.650,
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 300.900,
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 234.000, dan
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 500.850.

“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji), terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum KETIGA Keppres tersebut.

Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (3/4/2017)