Beranda News

Inovasi Baru, Polsek Tangerang Luncurkan Aplikasi Pengaduan Go Siaga

Polsek Tangerang Luncurkan Aplikasi Pengaduan Go Siaga
Polsek Tangerang Luncurkan Aplikasi Pengaduan Go Siaga, Kapolres Deonijiu De Fatima Melaunching Langsung Layanan Kepolisian Berbasis Aplikasi Tersebut Senin, (29/3). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Polsek Tangerang yang di pimpin oleh Kapolsek Kompol Yulies Andri Pratiwi, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat bernama Go Siaga, Pada Senin (29/3/2021) siang.

Inovasi pelayanan berbasis Aplikasi pengaduan kepolisian ini baru pertama kali ada di Kota Tangerang, bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapat layanan kepolisian (Melayani, Melindungi Mengayomi).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, aplikasi Go Siaga ini dapat di download di ponsel berbasis android melalui aplikasi play store.

“Aplikasi ini di luncurkan untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi terkait situasi keamanan yang terjadi di lingkungan masing-masing,” kata Deonijiu di Mapolsek Tangerang didampingi Kapolsek Yulies, kepada Pelitabanten.com.

Polsek Tangerang Luncurkan Aplikasi Pengaduan Go Siaga
Ruang Pengaduan Aplikasi Go Siaga di Mapolsek Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

Namun lanjut Deonijiu, aplikasi yang baru saja diluncurkan tersebut hanya dapat digunakan masyarakat yang bertempat tinggal di Kecamatan Tangerang saja, nantinya jika efektif akan juga di lakukan di Polsek – Polsek Jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:  Imlek 2022, Nikmati Berbagai Kemeriahan di TangCity Mall

Kapolres juga menjelaskan, aplikasi ini melayani beberapa pengaduan masyarakat diantaranya terkait laporan kehilangan, laporan kejadian seperti tawuran, kebakaran atau kejadian yang bersifat keresahan yang terjadi dilingkungan wilayah hukum Polsek Tangerang.

“Jadi masyarakat diluar Kecamatan Tangerang juga boleh untuk melapor di Go Siaga jika terjadi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Tangerang,” kata Kapolres.

Namun, jika ada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana kejahatan, Kapolres Menjelaskan, Dia harus datang ke Polsek untuk memberikan keterangan, setelah memberikan informasi baru akan di tindak lanjuti oleh kepolisian.

“Tetapi, kalau cuma memberi informasi terkait peristiwa, cukup dari rumah saja melalui aplikasi Go Siaga ini,” jelasnya.

Pasca di launching hari ini, Deonijiu menyatakan bahwa pihak Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang akan langsung mensosialisasikan aplikasi itu kepada warga Kota Tangerang, melalui kecamatan, Kelurahan dan lingkungan.

Baca Juga:  Mendagri Ingatkan Pemda untuk Percepat Realisasi APBD 2021

“Sosialisasi akan dilakukan anggota polsek Tangerang dibantu oleh camat, lurah, RT/RW, agar informasi ini dapat sampai ke masyarakat,” tutupnya.