Beranda News

Inspektorat Akan Panggil Pelapor dan Terlapor Terkait ULP Banten

Inspektorat Akan Panggil Pelapor dan Terlapor Terkait ULP Banten

SERANG, Pelitabanten.com – Inspektorat akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak pelapor dan terlapor terkait adanya dugaan transaksional antara pengusaha dengan salah satu oknum Pokja ULP.

“Ditargetkan hari Senin sudah masuk untuk diperiksa,” kata Inspektur pada Inspektorat Banten E Kusmayadi kepada awak media di Kantornya, Jum’at (20/7).

Dikatakan Kusmayadi, pihaknya tetap akan melakukan dulu pemeriksaan kemudian nanti akan dikembangkan kemana arahnya.

“Kita juga akan meminta konfirmasi kepada para pihak terlapor dan pelapor. Kita akan proses tentang disiplin pegawai negeri sipil seperti yang tertuang dalam PP 53. Kita lihat nanti melanggar kategori berat ringan atau sedang,” terangnya.

Sebelumnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Banten dituding menjadi ajang kongkalikong antara Perusahaan peminang dengan pejabat ULP hal tersebut diketahui dari penuturan salah satu pengusaha yang mengikuti lelang yakni pengusaha berinisial MI.

Baca Juga:  Launching BUMMAS, Berdayakan dan Sejahterakan Keluarga

MI menegaskan meskipun peserta lelang sudah mengikuti aturan serta ketentuan kelengkapan berkas bahkan penawaran sudah siap tapi pihak ULP tidak akan menentukan pemenang proses lelang proyek sebelum memberikan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.(kie)