Beranda News

Inspektorat Kota Tangerang Diminta Kawal Dana Kelurahan

Inspektorat Kota Tangerang Diminta Kawal Dana Kelurahan
Walikota Arief R. Wismansyah Minta Inspektorat Kota Tangerang Kawal Dana Kelurahan. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Tahun 2019 di Ruang Aula Inspektorat, Jalan KS Tubun No. 40, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kamis, (26/9/2019).

Sosialisasi tersebut membahas perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah yang hadir dan membuka acara tersebut, meminta kepada 60 peserta yang hadir untuk mengawal dana kelurahan yang diselenggarakan demi kemajuan Kota Tangerang.

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Tahun 2019. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Inspektorat harus mengawal mulai dari asistensi, supaya dari awal tidak ada kesalahan. Kalau dari awal saja sudah salah maka keujungnya akan salah,” ucapnya.

Menurut Arief, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya, Inspektorat haruslah jeli untuk melihat apakah dana kelurahan sesuai dengan yang diperuntukkan.

Baca Juga:  Warga Negara China Perakit Telephone Genggam Ilegal Ditangkap di Tangerang

“Saya minta bantuan teman-teman sekalian untuk mereview dengan jelas dan jeli, jangan sampai dianggarkan tapi tidak terlihat bekasnya,” terang Walikota.

“Coba di cek infrastruktur dasar apa yang belum ada diwilayah anda masing-masing, alau ada yang mengajukan untuk infastruktur itu harus di cek lagi, karena menurut saya hampir 95 persen sudah terpenuhi. Coba ajukan bentuk pemberdayaan, pelatihan, atau lainnya yang bentuknya atau bekasnya ini terlihat,” lanjutnya.

Dalam acara tersebut turut menghadirikan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Ada narasumber yang hadir dari Kemendagri langsung, sambil beliau memaparkan sambil dibuka juga undang-undang Permendagrinya, tanyakan mana yang masih belum jelas supaya tidak ada kesalahan,” tukasnya.