KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Wakil Wali Kota Tangerang membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Inspektorat.
Sosialisasi ini digelar oleh Inspektorat Kota Tangerang di Aula Kantor Inspektorat, Rabu (21/11/2019).
Dalam Sosialisasi tersebut, H. Sachrudin menegaskan bahwa keberadaan Inspektorat diposisikan sebagai pencegahan tindak pidana korupsi.
“Inspektorat sebagai garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, untuk itu setiap pegawai yang ada didalamnya harus mengerti aturan yang terus diperbaharui dan meningkatkan kualitasnya sebagai pemeriksa,” jelas Sachrudin.
Sementara itu, Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri dalam keterangannya juga menegaskan, acara yang diselenggarakan dalam satu hari ini diharapkan dapat menambahkan wawasan terkait dengan peran dan fungsi Inspektorat.
“Sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia mengenai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus dilakukan penguatan dibeberapa sektor,”kata Dia.
Pengawasan ini meliputi Anggaran, SDM, kapasitas dan kopetensi penyelenggara pemerintahan daerah.
“Seperti kapasitas dan kopetensi sumber daya manusianya (SDM), jumlah SDM dan kecukupan anggaran,” tandas Dadi.