Beranda News

Instruksi Mendagri, Pemkot Tangerang Berlakukan PPKM Mikro

Instruksi Mendagri, Pemkot Tangerang Berlakukan PPKM Mikro
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Ikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Virus.

Selanjutnya, Pemkot yang diikuti oleh seluruh dan se-Kota Tangerang dengan pokok pembahasan implementasi Inmendagri yang mulai berlaku – 22 Februari 2021demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.

, Arief R. Wismansyah dalam rapat yang berlangsung secara daring menyampaikan agar Inmendagri dapat dipelajari secara rinci oleh Lurah dan Camat untuk dapat diikuti bersama masyarakat.

“Undang masyarakat untuk online di tiap , mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, masyarakat dan agama,” papar Arief dalam rapat yang juga diikuti oleh Wakil Wali Kota H. Sachrudin, Senin (8/2/2021).

“Agar PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, Inmendagri ini harus dilakukan bersama – sama, bukan hanya oleh Pemda tapi juga masyarakat,” imbuhnya.

Arief menambahkan pemberlakuan PPKM Mikro oleh Pemerintah Pusat, akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Mengingat sektor rumah rumah (keluarga) menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus.

“Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah,” jabarnya.

Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota Sachrudin menambahkan, Lurah dan Camat diharapkan dapat melakukan pendataan secara mendetail terkait wilayah penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

“Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal,” pungkas Sachrudin.