Beranda News

Instruksi Presiden, TNI-Polri Akan Mulai Disiplinkan Penggunaan Masker Anggota dan Masyarakat

Instruksi Presiden, TNI-Polri Akan Mulai Disiplinkan Penggunaan Masker Anggota dan Masyarakat
Melalui Provost Polres Metro Tangerang Kota Mulai Melakukan Pendisiplinan Penggunaan Masker Anggotanya. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — TNI bersama Polri mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas TNI dan kepolisian se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau Corona Virus Disease 2019.

Kepolda Metro Jaya mengatakan bahwa selama dua hari kedepan, Selasa 18 Agustus dan 19 Agustus 2020, seluruh jajaran TNI dan Polri melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal Jajaran Polda Metro Jaya.

“Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh personil polda metro dan jajaran dari polres hingga polsek melakukan pendisiplinan penggunaan masker, ini di mulai dari internal personil kepolisian khususnya personil Polda Metro Jaya Dan Jajarannya hingga terbawah,”kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Selasa, (18/8/2020).

Kapolda Menjelaskan, Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) Kodam Jaya melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 51 tahun 2020

Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polda metro jaya dan masyarakat bisa hidup tenang.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan untuk sanksi pihaknya dalam dua hari ini, hanya baru memberikan himbauan dan edukasi sampai menunggu peraturan pemerintah daerah dibuat sesuai instruksi Presiden.

Ia berharap, dengan disampaikan edukasi dan himbauan oleh jajaran ini bisa mencegah atau mengurangi penyebaran dampak Covid-19, mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih menunjukan angka yang cukup tinggi termasuk di Kota Tangerang.

“Untuk sanksi atau penerapan hukum sementara belum kita terapkan, sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan,”ujarnya.

Sugeng mengaku, kegiatan kampenye pemakaian dan pembagian masker ini juga dilaksanakan di seluruh Polsek jajaran dalam dua hari kedepan.