Beranda News

IRT Jualan Sabu Diamankan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Banten

IRT Jualan Sabu Diamankan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Banten
IRT Edarkan Sabu Ditangkap Polisi. Foto Pelitabanten.com (Dok)

SERANG, Pelitabanten.com — YN (47) Ibu (IRT) diamankan Subdit 3 Ditnarkoba Banten sebagai pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu, di perumahan Bukit Tirta Nirmala, Kuranji Cikulur, , Selasa malam (15/01/2019) Pukul 23.30 WIB.

“Ya, tim Opsnal Narkoba Polda Banten berhasil amankan seorang diduga pelaku tindak Narkoba jenis Sabu tadi malam,”terang Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi kepada wartawan.

Penangkapan YN berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan Tindakan Pidana jenis sabu-sabu di Perumahan Bukit Tirta Nirmala, Kuranji Cikulur Kota Serang.

IRT Jualan Sabu Diamankan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Banten
Barang Pelaku. Foto Pelitabanten.com (Dok).

Kemudian tim Opsnal Subdit 3 melakukan yang dilakukan di rumah tersangka, sehingga mendapatkan barang bukti 2 paket klip bening berisikan sabu. Kemudian, didapatkan juga sabu yang disimpan didalam perhiasan warna merah berikut Alat hisap (Bong).

Baca Juga:  Kapolda Banten Beri Apresiasi Latihan Tripatra Sispam Kota Serang

“Dalam kasus seperti ini, kita dari Kepolisian mengamankan barang bukti Barang Bukti, pemeriksaan dan tersangka, kembangkan jaringan dan kita akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Ujarnya.