LEBAK, Pelitabanten.com– Berdirinya kantor Sekretariat Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) yang berlokasi di pasar Mandala Lebak Banten menjadi pertanyaan ketua LMP Marcab Lebak Iwan Tahapary Kubu Muhamad Arsyad Cannu dan Sekjen Daniel Rigen. Sebab Sekretariat yang ada di Pasar Buah merupakan LMP Kubu Adek Erfil Manurung dan Sekjen Neneng A. Tuty yang merupakan kubu yang tidak sah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 257 K/TUN/2023.
Dengan adanya hal tersebut Iwan melaporkan Ke Pihak Disperindag tentang adanya bangunan liar yang ada di wilayah Pasar Buah, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Rabu (8/1/2025).
Kedatangannya dalam rangka Konfirmasi Kepada Kabid Disperindag, Terkait bangunan kantor sekretariat Ormas LMP yang berada di Pasar Buah dan menanyakan tentang izin keberadaan sekretariat Ormas. Di kantor Disperindag Iwan Tahapary yang juga ketua LMP Marcab Lebak di terima langsung oleh Kabid Disperindag Yani.
Iwan mengatakan, Kantor sekretariat LMP yang berdiri di pasar Mandala apakah sudah ada izin atau belumnya menjadi pertanyaan besar. Dengan adanya hal tersebut Ia mencoba menanyakan langsung kepada Kabid Disperindag Kabupaten Lebak Yani.
“Apa diperbolehkan adanya kantor sekretariat organisasi LMP dan apakah ada izin dari Disperindag,” kata Iwan.
Menurut Iwan kalau memang kantor sekretariat Organisasi LMP tersebut tidak mempunyai izin maka seharusnya Disperindag Kabupaten Lebak menindak tegas keberadaan kantor yang berada di pasar Mandala tersebut, Ungkapnya
Iwan Tahapary juga mendesak Disperindag menindak tegas dan melakukan secara hukum yaitu melaporkan oknum Ormas LMP yang dengan sengaja berkantor di atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU), tegas Iwan.
Saat di konfirmasi kabid Disperindag, Yani tidak mengetahui adanya kantor ormas tersebut, “Sepengetahuan saya, sejak di berikan tanggung jawab dari pertengahan tahun 2023 sampai dengan saat ini belum pernah ada ijin resmi tertulis untuk hal bangunan tersebut,karena itu jelas bukan penunjukan nya harus nya tidak boleh,” ucapnya.
Dikatakan Kadis Disperindag, jika itu tidak ada izin maka tidak di benarkan karena menyalahi aturan. Menurutnya penggunaan tempat tersebut seharusnya untuk tempat usaha dagang bukan untuk di pakai kantor organisasi Ormas Laskar Merah Putih. (MIR)