TANGERANG, Pelitabanten.com – Operasi Minuman Keras atau Miras ilegal kembali digelar Polsek Karawaci dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Sekira pukul 21.00 wib, apel malam dalam rangka Operasi Miras Ilegal tersebut dipimpin langsung Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, SH didampingi Kanit Reskrim, Panit l Reskeim, Kanit Sabhara dan Pawas dengan kekuatan 23 personil.
“Hasil operasi miras ilegal sebanyak 49 botol miras berbagai jenis dan merek dari dua lokasi berbeda. Keduanya adalah toko jamu yang menjual miras ilegal,” kata Kapolsek Abdul Salim SH. Senin malam (16/4/2018).
Dikatakan dari hasil operasi miras ilegal telah berhasil diamankan sebanyak 30 botol miras dari Toko Jamu Kuku Bima Jl Komplek perum Pondok Arum RT.01/01 Kp Nambo Kel Nambo Jaya Kec Karawaci, milik pedagang atas nama Aldo Putra (23) beralamat di Kp Nambo RT.01/01 Kel Nambo Jaya Kec Karawaci Kota Tangerang.
Yang kedua sebanyak 19 botol miras dari Toko jamu Sido Muncul Jl M Toha Km 3,3 Kp. Nambo RT. 01/01 Kel Nambo Jaya Kec Karawaci Kota Tangerang, pemilik Riso Afria (29).
“Selanjutnya Barang Bukti miras tersebut diamankan di Polsek Karawaci, situasi dalam keadaan aman,” pungkasnya.